Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Tunggu Realisasi Kemenkes Gratiskan Vaksin Booster Kedua

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 00:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilahkan kepada masyarakat umum untuk datang ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat guna mendapatkan vaksin booster ke dua secara gratis.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengapresiasi langkah Kemenkes sudah memperbolehkan masyarakat melakukan booster kedua ini.

"Alhamdulillah, yang ditunggu masyarakat bisa segera direalisasikan. Kita ikut senang dan mari kita bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan ikut serta mensukseskan vaksin booster kedua," kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1).


Politikus Partai Nasdem ini berharap hadirnya booster kedua yang diberikan secara gratis ini bisa menjadikan kita terhindar dari ancaman virus corona lagi yang saat ini merebak kembali di China.

Selain itu juga, Nurhadi kembali berharap vaksin covid-19 untuk kelompok usia mana pun bisa diberikan secara gratis seperti yang selama ini berlangsung sebab pandemi covid-19 belum berakhir.

"Lain soal jika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai endemi. Dengan begitu upaya kita bersama agar Indonesia herd immunity terhadap covid-19 bisa segera terwujud," ujar legislator dapil Jatim VI ini.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat (booster kedua) bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas gratis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan program ini akan dimulai pada Selasa (24/1).

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses vaksin booster kedua di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi Covid-19 terdekat. "Vaksin booster kedua masyarakat umum masih diberikan secara gratis," kata Maxi, Sabtu (21/1).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya