Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Tunggu Realisasi Kemenkes Gratiskan Vaksin Booster Kedua

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 00:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilahkan kepada masyarakat umum untuk datang ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat guna mendapatkan vaksin booster ke dua secara gratis.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengapresiasi langkah Kemenkes sudah memperbolehkan masyarakat melakukan booster kedua ini.

"Alhamdulillah, yang ditunggu masyarakat bisa segera direalisasikan. Kita ikut senang dan mari kita bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dengan ikut serta mensukseskan vaksin booster kedua," kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1).


Politikus Partai Nasdem ini berharap hadirnya booster kedua yang diberikan secara gratis ini bisa menjadikan kita terhindar dari ancaman virus corona lagi yang saat ini merebak kembali di China.

Selain itu juga, Nurhadi kembali berharap vaksin covid-19 untuk kelompok usia mana pun bisa diberikan secara gratis seperti yang selama ini berlangsung sebab pandemi covid-19 belum berakhir.

"Lain soal jika pandemi telah dinyatakan berakhir oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai endemi. Dengan begitu upaya kita bersama agar Indonesia herd immunity terhadap covid-19 bisa segera terwujud," ujar legislator dapil Jatim VI ini.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat (booster kedua) bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas gratis.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan program ini akan dimulai pada Selasa (24/1).

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses vaksin booster kedua di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi Covid-19 terdekat. "Vaksin booster kedua masyarakat umum masih diberikan secara gratis," kata Maxi, Sabtu (21/1).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya