Berita

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi/Net

Nusantara

Dirjen Minerba ESDM Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang Palsu

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 23:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi memastikan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT Putra Hulu Lematang palsu.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ilegal.

"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (22/1).
 

 
Sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, praktis aktivitas yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut masuk dalam aktivitas ilegal. Hal ini didasarkan pada UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didalamnya, pada pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Oleh sebab itu, Sunindyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat yang beredar tersebut. Termasuk apabila mungkin sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, yang bisa memberikan dampak secara kelembagaan bagi Dirjen Minerba.

"Akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) Putra Hulu Lematang, Al Haikal berkilah bahwa sistem Dirjen Minerba tidak meregister surat izin mereka. Ia menyebut bahwa pihaknya memiliki izin meskipun perusahaan belum terdaftar di MODI.

Sikap Al Haikal ini disayangkan karena bisa menjadi perseden buruk bagi jabatan KTT karena dianggap tidak memahami regulasi.

"Kalau tidak ada terdaftar di MODI, (artinya) RKAB-nya ditolak," tegas Sunindyo.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya