Berita

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi/Net

Nusantara

Dirjen Minerba ESDM Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang Palsu

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 23:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi memastikan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi PT Putra Hulu Lematang palsu.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ilegal.

"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (22/1).
 

 
Sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, praktis aktivitas yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut masuk dalam aktivitas ilegal. Hal ini didasarkan pada UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didalamnya, pada pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Oleh sebab itu, Sunindyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat yang beredar tersebut. Termasuk apabila mungkin sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, yang bisa memberikan dampak secara kelembagaan bagi Dirjen Minerba.

"Akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kepala Teknik Tambang (KTT) Putra Hulu Lematang, Al Haikal berkilah bahwa sistem Dirjen Minerba tidak meregister surat izin mereka. Ia menyebut bahwa pihaknya memiliki izin meskipun perusahaan belum terdaftar di MODI.

Sikap Al Haikal ini disayangkan karena bisa menjadi perseden buruk bagi jabatan KTT karena dianggap tidak memahami regulasi.

"Kalau tidak ada terdaftar di MODI, (artinya) RKAB-nya ditolak," tegas Sunindyo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya