Berita

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Ongkos Haji Naik, Ibadah Dipersulit, Kok Investor Asing Dipermudah?

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 21:06 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

SETIAP mau ibadah, pasti ada kenaikan biaya. Kali ini umat muslim mendapatkan kabar buruk lagi dari Kemendag yang akan menaikkan Haji.

Di tahun 2023 ini direncanakan akan dinaikan hingga Rp. 69,1 juta, hampir 2 kali lipat dari harga tahun 2022. Angka tersebut naik terus.

Berikut rinciannya:  Ongkos Naik Haji dari 2014 sebesar Rp. 33,8 juta, 2015 naik menjadi Rp. 33,9 juta, 2016 naik menjadi Rp. 34,6 juta, 2017 naik menjadi Rp. 34,9 juta, 2018 naik jadi Rp. 35,2 juta, 2019 tetap di 35,2 juta, 2020 sampai 2021 tidak ada pemberangkatan dan tahun 2022 naik menjadi 39,8 juta.
 

 
Dikutip dari CNBCIndonesia memberitakan bahwa pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Komposisi BPIH sebelumnya 41 persen yang dibayarkan oleh calon haji dan 59 persen dari nilai manfaat rencananya akan dirubah menjadi 70 persen BIPIH dan 30 persen nilai manfaat.

Sehingga yang tadinya BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen) melalui usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 akan dirubah dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Menag menyampaikan bahwa Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan BIPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Tapi justru persoalannya adalah performance BPKH jadi dipertanyakan karena esensi Ibadah harus dipermudah, bukan untuk dipersulit. Apalagi dana haji dari Saudi sendiri sudah diturunkan 30 persen.

Hal ini membuat publik curiga ada motif lain dibalik kenaikan biaya haji ini karena penurunan manfaat ini menjadi tidak logis.

Walaupun ibadah haji itu hanya untuk yang mampu dan harus terukur tapi negara seharusnya hadir dan menjaga kemudahan dan bisa membantu dengan pelayanan yang lebih baik agar pelaksanaan ibadah haji tersebut mudah bagi para calon haji dan mendorong agar banyak umat muslim mempunyai kesempatan yang lebih mudah untu dapat naik haji.

Kenaikan Biaya Haji jangan sampai menjadikan publik yang sudah antri tahunan akhirnya gagal berangkat tahun 2023 ini. Hal ini akan menjadi tanda kegagalan pemerintah dalam pengelolaan haji.

Jika kebijakan ini membuat banyak calon haji yang gagal untuk berangkat maka pemerintah harus bertanggung jawab atas kenaikan biaya ongkos haji (BIPIH) secara penuh tahun ini.

Pemerintah perlu bijak menarasikan isu kenaikan BIPIH kepada publik. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa mempertahankan ongkos haji yang terjangkau, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mencari jalan agar nilai manfaat investasi tabungan haji publik tetap 59 persen dari ongkos haji.

Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen), dipertahankan, maka ongkos haji diprediksi tetap terjangkau.

Pemerintah ingin merubah menjadi 70:30 mencerminkan bahwa Policy makers malas dan tidak kreatif dalam melakukan investasi haji Fund sehingga nilai manfaat dari dana haji terus berkurang.

Banyak cara yang bisa dilakukan utk menghemat biaya haji. Diantaranya bisa dengan mempersingkat keberadaan di Mekah menjadi 15- 20 hari saja, berikutnya adalah investasi dana haji harusnya bisa dialokasikan ke proyek yang menguntungkan seperti hilirisasi pertambangan ataupun hilirisasi industri sawit yang ramah lingkungan, dengan begitu pemerintah tidak perlu mendatangkan investasi asing yang ujungnya menggerogoti SDA yang untungnya hanya dinikmati oleh asing. Sementara sukuk nilai manfaatnya kecil.

Dengan dana haji yang jumlahnya triliunan-an  akan dapat mengakuisisi perusahaan minyak sawit dan komoditas lainnya yang sedang mendapatkan windfall profit. Dengan begitu, nilai manfaat untuk jamaah haji dapat lebih tinggi sehingga ongkos haji dapat ditekan.

Dengan demikian calon haji bisa berpeluang hanya membayar sekitar 25 persen dari total ONH. Itu contoh bila pemerintah mau kreatif, sayangnya policy makers terlalu malas untuk mempermudah ibadah, maunya hanya mempermudah investor asing saja.

*Penulis adalah Ekonom UPN Veteran Jakarta dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya