Berita

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan/Net

Suluh

Pak Jokowi, Utang Indonesia Sehari Sudah Nambah Rp 6 T Lho!

SENIN, 23 JANUARI 2023 | 15:04 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

“KALAU negara ini ingin menjadi negara yang terus maju, makmur, adil, bermartabat maka pembangunan harus diselenggarakan tidak boleh ditunda.”

Begitu kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat groundbreaking pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Fase II, Minggu (22/1). Baginya, pembangunan tidak boleh ditunda demi menyukseskan tujuan menjadi negara yang maju dan bermartabat.

Sejalan dengan itu, pada pekan kemarin Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Bendungan ini dibangun sejak 2016 dengan kapasitas tampung 26 juta meter kubik dan luas genangan 157 hektare. Kehadiran infrastruktur ini diyakini bisa mengurangi banjir di Kota Manado dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro sebesar 2 x 0,70 MW.


Biaya pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan ini menghabiskan anggaran Rp 1,9 triliun. Anggaran tersebut terbilang besar di tengah ancaman resesi yang katanya akan terjadi pada tahun ini. Total ada sebanyak 57 bendungan baru yang akan diselesaikan Jokowi selama menjabat presiden hingga akhir 2024 nanti.

Pembangunan produktif seperti infrastruktur jalan dan bendungan memang diperlukan bagi Indonesia untuk mengerek ketertinggalan selama ini. Namun demikian, pembangunan yang terukur lebih penting. Terukur artinya pembangunan tidak saja dilihat dari sisi manfaat, melainkan juga dari sisi kemampuan negara. Jika dilihat dari sisi manfaat, maka semua pembangunan pasti akan bermanfaat dan bisa mempercepat laju Indonesia mengejar ketertinggalan.

Namun jika sudut pandang kemampuan juga ikut ditimbang, maka tidak semua pembangunan harus dilakukan dengan segera. Sebab keterbatasan anggaran menjadi kendala nyata. Sementara bergantung pada utang bukan solusi yang bijak. Apalagi, jika tidak ada perhitungan matang akan keuntungan besar usai proyek dilaksanakan, sehingga bisa untuk membayar utang.

Utang Indonesia Sudah Tembus Rp 7.733 Triliun


Pada 18 Januari lalu, Kementerian Keuangan merilis posisi utang Indonesia yang sudah tembus ke angka Rp 7.733,99 triliun pada 30 Desember 2022. Sementara rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,57 persen. Angka ini pasti akan dinilai masih dalam batas wajar. Sebab, Berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, ditetapkan batas rasio utang pemerintah adalah  60 persen terhadap PDB.

Hanya yang perlu dicermati adalah kenaikan jumlah utang yang sebesar Rp 179,74 triliun dalam sebulan. Di mana pada November 2022 utang berada pada posisi Rp 7.554, 25 triliun. Artinya utang bertambah Rp 5,99 triliun per hari atau jika dibulatkan menjadi Rp 6 triliun per hari.

Angka yang cukup fantastis. Saking fantastisnya, penambahan utang sehari Indonesia bisa digunakan untuk membangun 3 Bendungan Kuwil Kawangkoan. Bahkan dalam sebulan, Indonesia bisa membuat stadion setaraf Jakarta International Stadium di 30 lebih provinsi tanah air.

Jokowi Harus Bijak


Rp 6 triliun sehari bukan angka yang kecil. Jokowi harus mulai berpikir keras agar dirinya tidak meninggalkan utang yang besar di penghujung masa jabatannya. Tentu tidak akan mengenakkan bagi Jokowi jika nanti dirinya dikenang sebagai presiden dengan jumlah utang terbesar di negeri ini. Parahnya lagi, generasi muda menanggap Jokowi sebagai presiden yang salah urus dalam mengelola negeri sehingga meninggalkan beban besar bagi generasi penerus.

Langkah bijak harus segera diambil Jokowi. Pembangunan infrastruktur perlu dikaji kembali. Jangan terlalu ambisius dan harus terukur. Kereta cepat dan Ibukota Negara (IKN) adalah dua proyek besar yang perlu dikaji ulang. Setidaknya ada dua pertanyaan yang perlu dijawab. Pertama, apakah kereta cepat dan IKN memang dibutuhkan dan mendesak bagi bangsa ini. Kedua, apakah dana yang digunakan nanti tidak membebani generasi penerus. Sebab jika kembali bertumpu pada utang, maka hal tersebut sama saja memasukkan Indonesia ke dalam lubang jerat utang.

Selain itu, Jokowi juga harus mengevaluasi menteri yang membantunya mengurus keuangan negeri ini. Apakah benar pengurus keuangan dengan predikat terbaik dunia tersebut memang memiliki kemampuan luar biasa dalam mengelola keuangan. Indikasi pandai mengelola keuangan juga harus didefinisikan dengan baik oleh Jokowi. Jangan sampai pandai mengelola itu hanya karena sang pengurus pandai dalam mencari pinjaman internasional. Jika hanya cari utangan, Jokowi tidak perlu capek mencari yang terbaik. Sebab semua orang pada dasarnya pintar mencari utang. Yang sulit adalah mencari orang yang pandai melunasi utang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya