Berita

Kantor pusat PT Bukit Asam (PTBA)/Ist

Nusantara

Kontraknya dengan PTBA Dikabarkan Berakhir, Saatnya PAMA Angkat Kaki dari Sumsel

MINGGU, 22 JANUARI 2023 | 23:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan persekongkolan yang terjadi antara PTBA dan Pamapersada (PAMA) dalam aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berlanjut dalam penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini beredar informasi, bahwa kerjasama antara PTBA dan PAMA di site Muara Tiga Besar (MTB) sudah berakhir.

Bahkan disebutkan kontrak antara keduanya berakhir, jauh sebelum site MTB tersorot akibat terjadiya fatality yang menewaskan seorang operator excavator pada Desember 2022 lalu.


Kendati demikian, PAMA masih tetap melakukan operasi penambangan di wilayah yang berada di Kabupaten Lahat tersebut.  Menyikapi hal ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan mendesak PTBA untuk transparan kepada publik Sumsel.

"Sudah saatnya PTBA mempertimbangkan untuk mempekerjakan anak usaha mereka, ataupun perusahaan asli Sumsel sehingga bisa mensejahterakan masyarakat," kata Feri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (22/1).

Bahkan menurut Feri, pihaknya mendesak PAMA untuk segera angkat kaki karena telah puluhan tahun beroperasi dan menikmati keuntungan dari dugaan persekongkolan, yang sampai saat ini, baik PTBA maupun PAMA belum juga memberikan klarifikasi maupun konfirmasi.

"Kalau kontrak (kerjasama) itu harus jelas. Misalnya, dalam kontrak payung itu maksimal tiga tahun, harus dibuka kembali tender setelah berakhir. Tidak seperti ini, berkontrak misalnya delapan tahun, kemudian diperpanjang tanpa membuka tender, maka jelas terjadi persekongkolan, monopoli usaha," jelas Feri

Belum lagi anak usaha PT SBS yang menurut Feri selama ini terkesan sengaja dimatikan oleh PTBA untuk lebih mengedepankan kerjasama dengan pihak luar, dalam hal ini PAMA.

Sehingga menutup kemungkinan bagi warga Sumsel untuk ambil bagian dalam pekerjaan dan operasi penambangan raksasa yang dilakukan PTBA, termasuk menikmati hasil dari tanah sendiri.

"Dalam pekerjaan, umumnya tender itu dibuka untuk melihat perbandingan, mencari yang efisien. Tapi kalau tidak dibuka tender ataupun lelang, artinya tidak ada persaingan usaha didalamnya, sehingga wajar kalau hubungan antara PTBA dan PAMA ini dicurigai," ungkap Feri didampingi Kordinator Boni Belitong.

Lebih jauh, pihaknya juga mendorong KPPU untuk bisa serius menangani dugaan persekongkolan antara dua perusahaan ini dan segera mengumumkannya ke publik.

Tidak hanya agar menjadi contoh, namun Feri berharap setelah ini terbuka kesempatan bagi anak usaha PTBA maupun perusahaan asli Sumsel yang bisa menggantikan PAMA.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya