Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen/Net

Politik

Kepentingan Politik Sempit, Tambahan Durasi Jabatan Kades Korbankan Rakyat

MINGGU, 22 JANUARI 2023 | 21:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) jika dikabulkan dikhawatirkan hanya akan memunculkan perilaku sewenang-wenang terhadap warganya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen menjelaskan, kesannya desakan kades menambah masa jabatan menjadi 9 tahun hanya demi kepentingan politik sempit. Di sisi lain, kata Silaen, elite politik partai politik pusat, seperti mengiyakan desakan Kades.

"Ini terkesan mengorbankan masa depan bangsa Indonesia yang terdepan dan terdekat dalam melayani keperluan rakyat banyak di berbagai desa," ungkap Samuel F. Silaen Minggu (22/01).


Bagi Silaen, adanya desakan menambah masa jabatan Kades akan menjadi bumerang bagi pelayanan masyarakat Indonesia. Sebab, banyak Kades hanya patuh kepada orang dekatnya semata.

"(Kades) Penuh perhatian kepada orang dekat dan orang yang memberikan dukungan hingga dia terpilih," tutur Silaen.

Menurut Silaen, perlu dibentuk tim independen untuk menilai baik dan buruknya kualitas pelayanan kepala desa terhadap masyarakat. Apalagi, kecenderungan di desa banyak Kades hanya memikirkan keluarga besar dan tim suksesnya.

"Ketika kepala desa sudah menjabat. Jadi bagi yang ketahuan bukan pendukungnya atau tidak memilihnya maka silahkan dipikir oleh legislatif dan pemerintah terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini berjalan," tandas Silaen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya