Berita

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Asep Saipudin Jahar/RMOL

Politik

Profesor Asep: Kenaikan BPIH Rasional untuk Cegah Permainan Ponzi

MINGGU, 22 JANUARI 2023 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69 juta. Angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.

Bagi Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Asep Saipudin Jahar, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi. Setidaknya, jika dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji di mana pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil.

Sebagai contoh, kata Asep, dalam waktu empat tahun 2010-2014, tercatat nilai manfaat tahun 2010 di angka Rp 4,45 juta. Kemudian, nilai manfaat tahun 2014 sebesar Rp 19,24 juta atau nilai manfaatnya naik di atas 400 persen.


”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (22/1). 

Dia menegaskan, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema ponzi. Sehingga, kenaikan BPIH menjadi penting supaya biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Pada sisi lain, Pembina Lazisnu Tangerang Selatan itu meminta kepada Kementerian Agama, untuk melakukan aneka pangawasan yang komprehensif. Tujuannya, untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji yang sudah disetorkan atau bahkan sudah lunas.

Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya