Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Usut Pengadaan Kapal Angkut TNI AL

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut perencanaan awal dilakukannya pengadaan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Kamis (19/1) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).


Kelima orang saksi yang telah diperiksa, yaitu Dwi Siswadi selaku Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2008-2013; Erry Wibowo selaku Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DKB tahun 2008-2013; HY Sugiyono selaku pensiunan Divisi Engineering PT DKB.

Selain itu, Ina Riesiana Vidyanti selaku Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT DKB tahun 2011-2016 atau Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship tahun 2020; dan Kawijan selaku Senior Manajer Keuangan PT DKB.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal dilakukannya pengadaan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan," kata Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Keduanya, yaitu Eviral Ishar selaku Pimpro Kapal AT2 tahun 2016-2020; dan Denny S Dilaga selaku Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007-2013.

KPK pada Kamis (19/1) mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini.

Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya