Berita

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, dalam diskusi virtual yang digelar KPP berkolaborasi dengan PPI Italia/Repro

Politik

Penuhi Hak Pilih Pemilih Luar Negeri, KPU Sediakan 3 Metode Pencoblosan

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di luar negeri disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan beberapa metode pemenuhan hak suara. Dimana, terdapat 3 metode yang akan disediakan untuk supaya partispasi WNI di luar wilayah Indonesia bisa meningkat.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) berkolaborasi dengan PPI Italia bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri" pada Jumat (20/1).

"Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN," ujar Yulianto Sudrajad.


Selain TPSLN, sosok yang kerap disapa Drajad ini menyebutkan dua metode lain yang akan digunakan untuk memfasillitasi pemenuhan hak suara pemilih di luar negeri dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Namun, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI ini mengatakan, sebelum melakukan pemungutan suara akan dibenuk badan adhoc yang akan menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melayani pemilih.

"Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN," demikian Drajad menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya