Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Ide Tambahan Masa Jabatan Kades Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaanya?

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 18:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain lemah, argumentasi perpanjangan masa jabatan kepala desa secara substantif merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian.

Pandangan itu disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Ubedillah menjelaskan bahwa dalam enam tahun, sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi. Ia tidak bisa membayangkan jika jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun.


Selain itu, kata Ubedillah, menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," ujar Ubedilah, Jumat (20/1).

Apalagi kata Ubedilah, berdasarkan temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Sehingga, kekuasaan yang terlalu lama cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup.

Ubedilah menilai, usulan perpanjang periode menjadi sembilan tahun merupakan ide yang bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat.

Dalam pandangan Ubedillah, jika politisi PDI Perjuangan seperti Budiman Sujatmiko yang ingin jabatannnya menjadi 9 tahun bisa dikatakan jadi tanda merusak demokrasi.

"Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya. Ini tanda bahaya demokrasi," pungkas Ubedilah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya