Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Rumah kediaman pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur hingga pejabat di Pemerintah Provinsi Jatim digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemukan dan diamankan barang bukti berupa dokumen dan elektronik terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jatim pada Kamis (19/1).
"Yakni, di rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/1).
Sejak Selasa (17/1) hingga Rabu (18/1), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jatim, yakni di rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo; rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya; dan rumah kediaman Kepala Bappeda Provinsi Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS dkk," pungkas Ali.