Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polandia Bisa Kirim Tank Leopard ke Ukraina Tanpa Persetujuan Jerman

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 13:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Polandia untuk mengirimkan tank Leopard 2 ke Ukraina akan tetap dilakukan bahkan tanpa izin Jerman sekalipun.

Isyarat tersebut diutarakan oleh Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki pada Kamis (19/1), menjelang pertemuan negara donor Ukraina yang akan digelar pada Jumat (20/1).

Menurut Morawiecki, perizinan Jerman masih bisa mereka usahakan, namun prioritas utama saat ini adalah membantu pasukan Ukraina yang terdesak oleh Rusia.


"Persetujuan adalah kepentingan sekunder di sini, kami akan mendapatkan persetujuan ini dengan cepat, atau kami akan melakukan apa yang diperlukan sendiri," ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Seorang juru bicara pemerintah tidak segera tersedia untuk mengomentari apakah yang dimaksud Morawiecki itu merujuk pada Polandia sendiri atau seluruh kelompok negara dapat mengirim tank tanpa persetujuan Jerman.

Tetapi, Polandia memang telah memberi isyarat bahwa mereka hanya akan mengirim tank sebagai bagian dari koalisi yang lebih besar.

Polandia dan sekutu NATO lainnya mendesak Jerman sebagai pembuat Leopard 2 agar memberi mereka lampu hijau untuk mengirim tank tersebut ke Ukraina.

Negara pendonor senjata Ukraina menilai sudah saatnya mengirimkan Leopard di tengah upaya keras Kyiv untuk membalikan keadaan.

Jerman enggan mengirim senjata ofensif berat karena akan memicu perluasan eskalasi di Ukraina.

Hingga kini, Jerman bahkan menahan persetujuan ekspor ulang dari sekutu yang ingin membeli tank Leopard 2 darinya.

Sebuah kabar lokal mengatakan Jerman mungkin akan mengizinkan pengiriman Leopard, jika Amerika Serikat juga bersedia untuk memberikan tank tempur Abrams miliknya sendiri ke Kyiv.

Namun, AS keberatan karena tank Abrams dinilai tidak efisien dan boros bahan bakar.

AS kemudian menekan Jerman lagi dengan menyebut Macan Tutul buatan Berlin lebih baik karena telah tersedia dalam jumlah yang cukup besar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya