Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Solusi, Substansi Masalah Ada pada Leadership

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dianggap merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat, dalam demokrasi harus bergantian agar terhindar dari kecenderungan otoritarian dan korup.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun berdasarkan argumen kepala desa dan Budiman Sudjatmiko adalah hal yang merusak demokrasi.

Ubedilah mencatat ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan itu. Pertama, karena enam tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pilkades sehingga tidak cukup untuk membangun desa. Kedua, dana untuk pilkades lebih baik untuk dana pembangunan sumber daya desa.


Argumentasi pertama, kata Ubedilah, tidak dapat dibenarkan karena enam tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa, termasuk waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades. Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu.

"Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa. Itu masalah substansinya. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Sementara argumen kedua juga lemah karena dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN. Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampai Rp 50 triliun.

Dengan demikian, secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu, secara substantif merusak demokrasi. Sebab kata Ubedilah, jabatan publik yang dipilih rakyat itu dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriterian dan korup.

"Bayangkan enam tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi sembilan tahun. Selain itu menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," terang Ubedilah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya