Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Solusi, Substansi Masalah Ada pada Leadership

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dianggap merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat, dalam demokrasi harus bergantian agar terhindar dari kecenderungan otoritarian dan korup.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun berdasarkan argumen kepala desa dan Budiman Sudjatmiko adalah hal yang merusak demokrasi.

Ubedilah mencatat ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan itu. Pertama, karena enam tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pilkades sehingga tidak cukup untuk membangun desa. Kedua, dana untuk pilkades lebih baik untuk dana pembangunan sumber daya desa.


Argumentasi pertama, kata Ubedilah, tidak dapat dibenarkan karena enam tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa, termasuk waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades. Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu.

"Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa. Itu masalah substansinya. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Sementara argumen kedua juga lemah karena dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN. Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampai Rp 50 triliun.

Dengan demikian, secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu, secara substantif merusak demokrasi. Sebab kata Ubedilah, jabatan publik yang dipilih rakyat itu dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriterian dan korup.

"Bayangkan enam tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi sembilan tahun. Selain itu menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," terang Ubedilah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya