Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Solusi, Substansi Masalah Ada pada Leadership

JUMAT, 20 JANUARI 2023 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dianggap merusak demokrasi. Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat, dalam demokrasi harus bergantian agar terhindar dari kecenderungan otoritarian dan korup.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun berdasarkan argumen kepala desa dan Budiman Sudjatmiko adalah hal yang merusak demokrasi.

Ubedilah mencatat ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan itu. Pertama, karena enam tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pilkades sehingga tidak cukup untuk membangun desa. Kedua, dana untuk pilkades lebih baik untuk dana pembangunan sumber daya desa.

Argumentasi pertama, kata Ubedilah, tidak dapat dibenarkan karena enam tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa, termasuk waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades. Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu.

"Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa. Itu masalah substansinya. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/1).

Sementara argumen kedua juga lemah karena dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya. Dana itu juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN. Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampai Rp 50 triliun.

Dengan demikian, secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu, secara substantif merusak demokrasi. Sebab kata Ubedilah, jabatan publik yang dipilih rakyat itu dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriterian dan korup.

"Bayangkan enam tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi sembilan tahun. Selain itu menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," terang Ubedilah.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya