Berita

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

ICW: OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Picu Konflik Kepentingan

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan dinilai bisa memicu konflik kepentingan.

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam keterangannya, Kamis (19/1).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” imbuhnya.


Atas dasar itu, Agus mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan, sehingga tidak hanya OJK.

“Jadi dalam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain tidak hanya OJK saja,” ujarnya.

Agus menyebut berkaca dari beberapa lembaga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain mash bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” katanya.

OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ini tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya