Berita

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist

Politik

Futuristik, KUHP Nasional Mampu Mengatur Pidana yang Hanya Ada di Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus memaksimalkan waktu untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum benar-bernar berlaku tiga tahun mendatang sejak disahkan sebagai UU 1/2023 tentang KUHP.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Profeso Benny Riyanto dalam kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang KUHP yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Kata dia, pengesahan KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang.


Salah satunya, lanjutnya, KUHP Nasional mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru seperti penipuan, pemerasan. Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Benny.

Ditambahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, KUHP Nasional memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial,

"Di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya