Berita

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist

Politik

Futuristik, KUHP Nasional Mampu Mengatur Pidana yang Hanya Ada di Indonesia

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 17:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus memaksimalkan waktu untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum benar-bernar berlaku tiga tahun mendatang sejak disahkan sebagai UU 1/2023 tentang KUHP.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Profeso Benny Riyanto dalam kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang KUHP yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Kata dia, pengesahan KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang.


Salah satunya, lanjutnya, KUHP Nasional mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru seperti penipuan, pemerasan. Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Benny.

Ditambahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, KUHP Nasional memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial,

"Di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya