Berita

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist

Politik

KUHP Nasional, Way of Life Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai way of life sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda.

Begitu pesan utama yang disampaikan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat tiga pilar fundamental yang disebut Trias hukum pidana.


“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ujar Topo.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menganut asas legalitas yaitu tindak pidana dan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan.

“KUHP baru menegaskan bahwa tidak boleh ada orang dihukum tanpa ada kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealphaan,” terangnya

Sementara, bagi Guru Besar Unnes Profesor Benny Riyanto, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.

“KUHP nasional ini adalah wujud dari reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya