Berita

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist

Politik

KUHP Nasional, Way of Life Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai way of life sangat menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan tidak langsung mengikuti apa yang telah diterapkan di zaman kolonial Belanda.

Begitu pesan utama yang disampaikan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat tiga pilar fundamental yang disebut Trias hukum pidana.


“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ujar Topo.

Ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menganut asas legalitas yaitu tindak pidana dan asas geen straf zonder schuld atau tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan.

“KUHP baru menegaskan bahwa tidak boleh ada orang dihukum tanpa ada kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealphaan,” terangnya

Sementara, bagi Guru Besar Unnes Profesor Benny Riyanto, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.

“KUHP nasional ini adalah wujud dari reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya