Berita

Hasnaeni Moein/Net

Publika

Wanita Emas Ngegas Lagi

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 13:49 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KASUS ini aneh. Semula, Hasnaeni Moein lapor ke DKPP bahwa dia disetubuhi Ketua KPU, Hasyim Asyari agar partai dia lolos Pemilu. Lantas, laporan dicabut, dia minta maaf ke Hasyim. Kini lapor Polda Metro Jaya soal itu lagi.

Laporan ke Polda Metro Jaya masuk, Senin, 16 Januari 2023. Registrasi nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada pers, Selasa (17/1) mengatakan: "Benar." Tapi, belum bisa komentar, sebab masih diteliti.

Laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang sudah dicabut Desember lalu, dimasukkan lagi. Kuasa hukum Hasnaeni Moein, yang dijuluki 'Wanita Emas' sudah ganti. Dari Farhat Abbas ke Ihsan Perima Negara.

Ihsan Perima Negara kepada pers, Rabu, 18 Januari 2023 mengatakan: "Karena kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) mencabut laporan di DKPP, dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami. Maka, kami akan laporkan lagi."

Dilanjut: "Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini. Karena, ini bisa membahayakan klien kami."

Kasus ini sebenarnya perkara serius. Bisa masuk dugaan gratifikasi seks, terkait verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meloloskan parpol peserta Pemilu 2024. Tapi, karena Hasnaeni pernah minta maaf kepada Hasyim, maka jadi kurang kredibel.

Tapi, kredibilitas perkara ini naik setelah dia lapor ke Polda Metro Jaya. Dengan asumsi: Masak, Hasnaeni main-main dengan laporan polisi palsu? Laporan polisi palsu adalah pelanggaran pidana.

Pasal 220 KUHP berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara, paling lama satu tahun empat bulan.”

Barangnya Masuk

Kronologi kasus ini begini: Hasnaeni pernah mendirikan partai diberi nama Partai Emas. Kemudian berganti nama jadi Partai Republik Satu. Dia Ketua Umum Partai Republik Satu, mengajukan permohonan ikut Pemilu 2024 ke KPU. Dari situlah perkara perzinaan dimulai.

Hasneani mengaku disetubuhi Ketua KPU dengan janji, agar Partai Republik Satu lolos, ikut Pemilu 2024, yang ternyata (waktu itu) masih ditangguhkan.

Kasus ini heboh setelah pengakuan Hasneani itu diunggah di akun Twitter @BosPurwa. Bentuk video. Dalam wawancara Hasnaeni dengan pengacara Farhat Abbas.

Farhat: "Mbak Naeni... Ini sekadar pelecehan seks, atau barangnya masuk?"

Hasnaeni (suara tegas-mantap): "Ya, masuk-lah mas..."

Kontan, heboh se-Indonesia. Hasnaeni mengaku punya bukti hukum lengkap. Lantas dilaporkan ke DKPP. Esoknya, Hasneani membuat pengakuan baru, diunggah di YouTube, menyatakan, pengakuan tersebut tidak benar. Dia malah minta maaf ke Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Kini Hasnaeni berubah lagi. Dia melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan mengatakan, ia atas nama klien melaporkan Hasyim Asyari. Ada dua laporan:

1) Dugaan pelecehan seksual dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2) Dugaan pengancaman oleh Hasyim Asyari atas beredarnya video pertama yang Hasnaeni menyatakan disetubuhi (barangnya masuk). Sehingga muncul video kedua, Hasnaeni minta maaf ke Hasyim.

Ihasan: "Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asyari."

Apakah ada bukti hukum?

Ihsan menyebut beberapa bukti. Antara lain, video, tangkapan layar percakapan di WhatsApp, dan foto-foto. Juga akan diajukan saksi-saksi.

Ihsan mengatakan, dugaan pelecehan seks Hasyim terhadap Hasnaeni terjadi 13 Agustus hingga 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Yakni:

Pertama di Kantor KPU RI. Kedua di Kantor DPP Partai Republik Satu. Ketiga di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Hasnaeni dijanjikan Partai Republik Satu bakal lolos verifikasi dan Hasyim janji akan membantu membesarkan partai itu. Ternyata tidak.

Sebaliknya, Hasyim Asyari kepada wartawan sudah membantah tudingan Hasnaeni tersebut. Bantahan itu dikatakan Hasyim pada Rabu, 11 Januari 2023, setelah rapat di Gedung DPR RI.

Hasyim Asyari: "Soal yang pernah diadukan ke DKPP. Saya insyaallah masih tahu batas-batas kewajaran, dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan. Sehingga Insyaallah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan."

Jadi, tegasnya bahwa tuduhan Hasnaeni soal persetubuhan itu tidak benar?

Hasyim: "Iya, posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu."

Kasus ini jadi tambah seru, karena Farhat Abbas yang pernah jadi kuasa hukum Hasnaeni, mengatakan hal yang bertolak belakang dengan perkataan ia terdahulu.

Dulu, Farhat menggebu mewawancarai Hasneani soal 'barangnya masuk' yang kemudian beredar di medsos. Farhat pula yang melaporkan Hasyim ke DKPP.

Kini, Farhat mengatakan hal sebaliknya, begini:

"Sebagai pengacara Hasnaeni, yang dulu mendampingi saat pengosongan rumah dia di Lebak Bulus dan di Kejagung, serta menghadapi Ketua KPU di DKPP, saya memahami maksud dan niat tidak baik dari Ihsan dan Hasnaeni."

Dilanjut: "Sehingga kami selaku pengacara dan GMPG untuk mundur dan menghargai keputusan cabut kuasa serta pengakuan minta maaf Hasnaeni, dan tidak bertanggung jawab atas ulah laporan palsu, pencemaran nama baik serta upaya pemerasan tersebut."

Upaya pemerasan?

Farhat: "Laporan pelecehan seks itu adalah upaya mempermalukan, pemerasan, mengganggu penyelenggara pemilu, KPU RI khususnya Ketua KPU RI, Hasyim Asyari."

Kasus ini jadi melebar. Dari pihak Hasnaeni menuding Ketua KPU Hasyim Asyari, melebar ke pertentangan materi kasus, antara Farhat Abbas dengan Hasnaeni. Jadi kelihatan rumit.

Kerumitan akan terurai setelah Polda Metro Jaya menyediliki perkara. Apakah laporan polisi Hasnaeni diproses, atau ditolak? Jika ditolak, lengkap dengan argumentasi. Jika diproses, maka perkara bakal berlanjut.

Pelaporan polisi kasus ini pastinya menimbulkan opini publik yang beragam. Menjadi ujian bagi penyelenggara Pemilu, di saat Pemilu kian dekat.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya