Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati/Net
Permohonan menjadi pihak terkait dalam sidang uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dengan daftar terbuka dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan tersebut ke MK pada Senin (17/1).
"Perludem sedang menunggu MK untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil (norma sistem pileg terbuka)," ujar Khoirunnisa dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Ia mengatakan, Perludem memiliki 4 alasan mengajukan sebagai pihak terkait dalam sidang ui materiil yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait KPU, DPR RI dan Pemerintah.
"Pertama, urgensi pembahasan sistem pemilu dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris. Kedua, peran partai politik di dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," urai sosok yang kerap disapa Ninis ini.
"Ketiga, batasan konstitusional MK terhadap sistem pemilu. Dan keempat, sistem pemilu proporsional terbuka dan demokrasi internal parpol," sambungnya.
Namun pada intinya, Ninis menegaskan sikap Perludem yang menolak berubahnya norma sistem pileg, dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup.
"Perubahan sistem proposional terbuka ke tertutup, berdampak langsung kepada pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu, di dalam kerangka manajemen keseluruhan pelaksanaan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum," demikian Ninis menambahkan.