Berita

Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati/Net

Politik

Tolak Sistem Pileg Terbuka Diubah, Perludem Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan menjadi pihak terkait dalam sidang uji materiil atau judicial review (JR) norma sistem pemilihan legislatif (pileg) dengan daftar terbuka dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan tersebut ke MK pada Senin (17/1).

"Perludem sedang menunggu MK untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil (norma sistem pileg terbuka)," ujar Khoirunnisa dalam keterangannya, Kamis (19/1).


Ia mengatakan, Perludem memiliki 4 alasan mengajukan sebagai pihak terkait dalam sidang ui materiil yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait KPU, DPR RI dan Pemerintah.

"Pertama, urgensi pembahasan sistem pemilu dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris. Kedua, peran partai politik di dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," urai sosok yang kerap disapa Ninis ini.

"Ketiga, batasan konstitusional MK terhadap sistem pemilu. Dan keempat, sistem pemilu proporsional terbuka dan demokrasi internal parpol," sambungnya.

Namun pada intinya, Ninis menegaskan sikap Perludem yang menolak berubahnya norma sistem pileg, dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup.

"Perubahan sistem proposional terbuka ke tertutup, berdampak langsung kepada pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu, di dalam kerangka manajemen keseluruhan pelaksanaan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum," demikian Ninis menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya