Berita

Vo Thi Anh Xuan/Net

Dunia

Vo Thi Anh Xuan Resmi Ditunjuk sebagai Penjabat Presiden Vietnam

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Vietnam resmi menunjuk Vo Thi Anh Xuan sebagai Penjabat Presiden, menggantikan Nguyen Xuan Phuc yang mengundurkan diri.

Xuan, yang sebelumnya adalah wakil presiden, akan menjalankan tugas sebagai presiden Vietnam sementara sampai Majelis Nasional memilih presiden baru.

Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan yang diambil dalam pertemuan yang dilakukan Komite Tetap Majelis Nasional (NA) pada Rabu (18/1) waktu setempat, yang dipimpin Ketua NA Vuong Dinh Hue.


Mengutip Vietnam News, Xuan lahir pada tahun 1970 di provinsi selatan An Giang, memegang gelar sarjana dalam Pedagogi Kimia dan master dalam Manajemen Publik.

Perempuan berusia 53 tahun itu bukan orang baru di dunia politik Vietnam, di mana ia merupakan anggota Komite Pusat Partai ke-12 dan ke-13, dan wakil NA dalam masa jabatan ke-14 dan ke-15.

Dia menjabat sebagai Wakil Presiden Vietnam pada April 2021, dan terpilih kembali untuk masa jabatan 2021-2026 pada Juli tahun yang sama.

Sebelum bekerja di kantor Komite Partai provinsi dari tahun 1996 hingga 2001, Xuan merupakan seorang guru di Sekolah Menengah My Thoi di Provinsi An Giang

Xuan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Rakyat Provinsi An Giang periode 2011-2016, dan sekretaris Komite Partai provinsi periode 2015-2020.

Legislatif tertinggi Vietnam pada Kamis (18/1) menyetujui resolusi untuk memberhentikan Nguyen Xuan Phuc dari jabatannya sebagai Presiden Vietnam untuk masa jabatan 2021-2026 dan mengizinkannya untuk berhenti menjalankan tugas sebagai wakil legislatif ke-15.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya