Berita

Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (18/1)/Ist

Hukum

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Penyuap Rektor Unila dan Keluarga Hanya Bisa Menangis

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Andi Desfiandi dan keluarga langsung menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Rabu (18/1).

Orangtua Andi Desfiandi, anak, serta saudara-saudara ikut menangis, memeluk Andi di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.


Andi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim. Terkait nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, ia menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Hakim, penyuap Rektor Unila itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya