Berita

Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (18/1)/Ist

Hukum

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Penyuap Rektor Unila dan Keluarga Hanya Bisa Menangis

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Andi Desfiandi dan keluarga langsung menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Rabu (18/1).

Orangtua Andi Desfiandi, anak, serta saudara-saudara ikut menangis, memeluk Andi di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.

Andi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim. Terkait nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, ia menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Hakim, penyuap Rektor Unila itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya