Berita

Andi Desfiandi dan keluarga menangis usai mendengarkan vonis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (18/1)/Ist

Hukum

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Penyuap Rektor Unila dan Keluarga Hanya Bisa Menangis

KAMIS, 19 JANUARI 2023 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Andi Desfiandi dan keluarga langsung menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Rabu (18/1).

Orangtua Andi Desfiandi, anak, serta saudara-saudara ikut menangis, memeluk Andi di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang.


Andi mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim. Terkait nama-nama lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, ia menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurut Hakim, penyuap Rektor Unila itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU KPK dan Kuasa Hukum Andi Desfiandi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya