Berita

Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Ist

Hukum

Tuntutan Jaksa ke Bharada E Janggal dan Tidak Logis

RABU, 18 JANUARI 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun pidana kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai tanpa pertimbangan objektif.

Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, tuntutan jaksa kepada Bharada E tidak logis karena ia menganggap jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat .

“Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).


Lebih lanjut, Azmi menambahkan, Bharada E juga dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail. Selain itu, kata Azmi, keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.

“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator (JC) juga diabaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, Azmi berkesimpulan kalau jaksa gagal fokus dalam tuntutannya. Sebab seharusnya, sifat koperatif Bharada E dalam kesaksiannya yang membantu pembuktian jaksa harus diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan.

“Sehingga patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan dan ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Bharada E seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu -raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E,” beber Azmi.

Disisi lain, menurut Azmi, jaksa juga tidak memperhatikan keseimbangan dan menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan.

“Surat tuntutan ini patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” demikian Azmi.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya