Berita

Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Ist

Hukum

Tuntutan Jaksa ke Bharada E Janggal dan Tidak Logis

RABU, 18 JANUARI 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun pidana kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai tanpa pertimbangan objektif.

Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, tuntutan jaksa kepada Bharada E tidak logis karena ia menganggap jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat .

“Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).


Lebih lanjut, Azmi menambahkan, Bharada E juga dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail. Selain itu, kata Azmi, keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.

“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator (JC) juga diabaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, Azmi berkesimpulan kalau jaksa gagal fokus dalam tuntutannya. Sebab seharusnya, sifat koperatif Bharada E dalam kesaksiannya yang membantu pembuktian jaksa harus diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan.

“Sehingga patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan dan ini juga ditandai dengan jaksa saat membacakan berapa lama tuntutan atas Bharada E seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu -raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E,” beber Azmi.

Disisi lain, menurut Azmi, jaksa juga tidak memperhatikan keseimbangan dan menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan.

“Surat tuntutan ini patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” demikian Azmi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya