Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Anggap Putri Candrawathi Sopan di Persidangan

RABU, 18 JANUARI 2023 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlaku sopan selama persidangan, sehingga dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Putri, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi diri terdakwa Putri.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa, Rabu siang (18/1).

Selain itu, Putri dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," pungkas Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.


Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya