Berita

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Anggap Putri Candrawathi Sopan di Persidangan

RABU, 18 JANUARI 2023 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlaku sopan selama persidangan, sehingga dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Putri, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi diri terdakwa Putri.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa, Rabu siang (18/1).


Selain itu, Putri dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," pungkas Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya