Berita

Sejumlah Kepala Desa dari OKU mendukung perpanjang masa jabatan Kades/ist

Politik

Kades Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Pengamat: Presiden Saja 5 Tahun

RABU, 18 JANUARI 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan Kepala Desa dari seluruh Indonesia mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa kemarin (16/1). Aksi ini diikuti oleh sejumlah Kepala Desa yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Sedikitnya, 40 Kepala Desa dari OKU ikut dalam memperjuangkan hasrat mereka.

Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk di Senayan tersebut. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan mengurus Dana Desa dan yang menjadi hak preogratif Kepala Desa.

Sebab, menurut pengakuan salah satu Kepala Desa asal OKU, Martina, saat ini mereka merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.


Kemudian para Kepala Desa menginginkan agar masa jabatan saat ini yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun. Namun, belum jelas apa alasan para Kepala Desa meminta Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan mereka.

Permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mendapat tanggapan dari Yunizir Djakfar selaku pengamat politik Kabupaten OKU. Wakil Rektor Universitas Baturaja ini mengatakan, untuk penambahan masa kerja dirasa belum pas.

Sebab, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi di masyarakat yang juga kompeten untuk menjabat.

“Kepala Desa memang pejabat penggerak tingkatan paling bawah namun fungsinya begitu luar biasa. Tapi jika sudah terlalu lama, maka proses demokrasi yang dikedepankan oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif karena terlalu lamanya kepemimpinan," ujar Yunizir, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (16/1).

"Kita ambil contoh saja, Presiden yang memimpin seluruh tingkatan hanya lima tahun dan dua periode. Jika disetujui sembilan tahun, besok-besok Bupati minta masa jabatannya 10 tahun karena membawahi seluruh Desa yang ada di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Yunizir melanjutkan, untuk Kepala Desa dengan jabatan selama 6 tahun sudah dirasa sangat cukup, karena wilayah kerjanya tidak terlalu besar. Serta masyarakat yang dipimpinnya dirasa masih bisa diatasi dengan seorang Kepala Desa dengan periode 6 tahun.

“Jangan takut, enam tahun cukup kok, dan pastinya regenerasi yang akan menggantikan bisa melanjutkan perjuangan dan pembangunan kepala desa yang terdahulu. Bukan tidak menghormati keinginan Kepala Desa, namun saya rasa enam tahun sudah sangat cukup untuk berbuat,” pungkasnya. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya