Berita

Rencana pembatasan penjulan gas elpiji 3 kg dinilai hanya menambah sulit hidup masyarakat kecil/RMOLJabar

Nusantara

Wacana Pembelian Gas Melon Pakai KTP, Warga: Jadi Ribet

RABU, 18 JANUARI 2023 | 05:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap tidak akan efektif. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai pendataan ulang supaya subsidi tepat sasaran.

Tak hanya harus pakai KTP, penjualan gas subsidi tersebut juga akan dibatasi dan tidak dijual di pengecer atau warung, melainkan hanya di pangkalan gas elpiji.

Salah seorang warga di Tasikmalaya Jawa Barat, Mahfud (29), menilai wacana pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg ini tidak efektif. Hanya membuat masyarakat kecil makin kerepotan.


"Jadi ribet lah nantinya, kalau lagi masak tiba-tiba gas habis biasanya beli deket rumah, masa harus beli ke pangkalan," kata Mahfud, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/1).

Mahfud berharap pembelian gas subsidi tidak dipersulit dengan menunjukan KTP. Ia pun khawatir terjadi antrean saat pembelian gas di pangkalan.

Sementara itu, salah satu pengecer gas 3 kg di warung Tasikmalaya, Hendra mengakui, pembelian gas subsidi di warungnya dilakukan tanpa adanya aturan khusus. Masyarakat yang hendak membeli gas hanya perlu membawa tabung gas kosong saja.

"Saya mah yang penting melayani pembeli asalkan bawa tabung gas kosong diganti dengan yang isi dengan bayar seperti biasa. Yang beli juga cuma warga sekitaran sini saja," terangnya.

Salah satu admin pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Wildan (27) mengaku telah mendapatkan informasi akan aturan baru tersebut.

"Menurut informasi memang wacana penyaluran gas elpiji 3 kilo ke pengecer akan dihilangkan. Jadi pangkalan gas elpiji akan menjual langsung ke pihak rumah tangga dengan sistem satuan dan juga ke usaha mikro (pedagang kecil)," ujarnya.

Wildan menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi resminya dari aturan pembatasan pembelian gas melon untuk wilayah Tasikmalaya.

"Saat ini penyaluran masih dilakukan seperti biasanya, pangkalan juga masih menjual gas subsidi kepada pengecer, untuk dijual di warungnya masing-masing. Untuk harganya juga di pangkalan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) 16 ribu," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya