Berita

Rencana pembatasan penjulan gas elpiji 3 kg dinilai hanya menambah sulit hidup masyarakat kecil/RMOLJabar

Nusantara

Wacana Pembelian Gas Melon Pakai KTP, Warga: Jadi Ribet

RABU, 18 JANUARI 2023 | 05:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap tidak akan efektif. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai pendataan ulang supaya subsidi tepat sasaran.

Tak hanya harus pakai KTP, penjualan gas subsidi tersebut juga akan dibatasi dan tidak dijual di pengecer atau warung, melainkan hanya di pangkalan gas elpiji.

Salah seorang warga di Tasikmalaya Jawa Barat, Mahfud (29), menilai wacana pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg ini tidak efektif. Hanya membuat masyarakat kecil makin kerepotan.


"Jadi ribet lah nantinya, kalau lagi masak tiba-tiba gas habis biasanya beli deket rumah, masa harus beli ke pangkalan," kata Mahfud, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/1).

Mahfud berharap pembelian gas subsidi tidak dipersulit dengan menunjukan KTP. Ia pun khawatir terjadi antrean saat pembelian gas di pangkalan.

Sementara itu, salah satu pengecer gas 3 kg di warung Tasikmalaya, Hendra mengakui, pembelian gas subsidi di warungnya dilakukan tanpa adanya aturan khusus. Masyarakat yang hendak membeli gas hanya perlu membawa tabung gas kosong saja.

"Saya mah yang penting melayani pembeli asalkan bawa tabung gas kosong diganti dengan yang isi dengan bayar seperti biasa. Yang beli juga cuma warga sekitaran sini saja," terangnya.

Salah satu admin pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Wildan (27) mengaku telah mendapatkan informasi akan aturan baru tersebut.

"Menurut informasi memang wacana penyaluran gas elpiji 3 kilo ke pengecer akan dihilangkan. Jadi pangkalan gas elpiji akan menjual langsung ke pihak rumah tangga dengan sistem satuan dan juga ke usaha mikro (pedagang kecil)," ujarnya.

Wildan menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi resminya dari aturan pembatasan pembelian gas melon untuk wilayah Tasikmalaya.

"Saat ini penyaluran masih dilakukan seperti biasanya, pangkalan juga masih menjual gas subsidi kepada pengecer, untuk dijual di warungnya masing-masing. Untuk harganya juga di pangkalan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) 16 ribu," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya