Berita

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo/Net

Politik

Kartika Wirjoatmodjo Usul Perluasan Asuransi bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 23:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Untuk waktu ke depan, diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Salah satunya, melalui langkah perluasan asuransi.

Begitu dikatakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu Lintas" di Jakarta, Selasa (17/1).

Dijelaskan Kartika, perluasan asuransi yang dia maksudkan adalah pertama melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan third party liability (TPL) pada UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang memiliki limit sebesar Rp 20 juta.


"Menurut data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp 40,7 juta," ujar Kartika.

Selain soal penambahan limit biaya, dikatakan Kartika, korban kecelakaan jalan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, juga harus memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.  

Poin kedua pada perluasan asuransi itu, lanjutnya, adalah perlindungan melalui asuransi third party liability untuk kerusakan properti atau kendaraan yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan data Kemenhub, dipaparkan Kartika, pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp 246 miliar.

"Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan third party liability," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya