TAHUN 2023 adalah tahun yang mengkhawatirkan bagi banyak negara karena situasi tahun ini relatif dapat diprediksi dan perkiraannya negatif. Pandemi Covid-19 yang relatif sudah berakhir menyisakan banyak backlog yang perlu dibenahi, dan dampak ekonominya masih akan terasa di tahun 2023. Kondisi perang di Ukraina yang notabene merupakan negara pemasok pangan bagi negara-negara yang menjadikan gandum sebagai makanan pokok di Eropa, Amerika dan Afrika, membuat krisis berkepanjangan dan berisiko darurat.
Penutupan kran ekspor gas Rusia ke Eropa juga meningkatkan risiko krisis ekonomi dan energi di benua yang didominasi oleh negara-negara maju.
Bagi Indonesia, tahun 2023 memiliki satu peristiwa tersendiri masa kampanye pemilu 2024. Masa kampanye yang berlangsung dari bulan November hingga Februari tahun selanjutnya tersebut memang hanya memakan waktu dua bulan di tahun 2023, tetapi perkusinya sudah ditabuh sejak awal. Bahkan di tahun 2022 ini, kita sudah dapat melihat berbagai spanduk tokoh politik yang memperkenalkan tokoh, termasuk pula calon-calon presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024.
Pemilu ini memiliki intensitas yang lebih tinggi dari tahun 2019 karena dilakukan serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Selain itu, khusus untuk pemilihan presiden, tidak ada inkumben dalam bursa calon presiden karena Presiden Joko Widodo telah menjabat pada masa maksimal dua periode. Terakhir, KPU menetapkan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu adu gagasan yang bermakna bahwa politik identitas sebanyak mungkin diredam diganti dengan politik gagasan.
Di Indonesia tahun 2023 ada event tersendiri yaitu musim kampanye untuk Pemilu 2024. Masa kampanye yang berlangsung dari November 2023 hingga Februari tahun berikutnya hanya berlangsung dua bulan pada tahun 2023, namun permainanan dan laganya sudah dimainkan sejak awal. Seperti di tahun 2022 ini kita melihat berbagai spanduk, baliho dari para tokoh politik, termasuk calon presiden yang mencalonkan diri di pemilu 2024.
Pemilu ini memiliki intensitas yang lebih tinggi dari tahun 2019 karena diadakan bersamaan untuk memilih anggota DPR, DPRD. DPD dan Presiden. Selain itu, tidak ada posisi petahana dalam bursa calon presiden, karena Presiden Joko Widodo sudah menjabat maksimal dua periode. Terakhir, KPU menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan menjadi dialektika gagasan dan ide, artinya politik identitas akan dinetralisir semaksimal mungkin dan diganti dengan politik gagasan.
Perdebatan politik seputar krisis akan meningkat pada tahun 2023 setidaknya karena dua alasan. Pertama, realitas krisis itu sendiri, jika terjadi krisis maka akan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, dan kandidat politik dapat menggunakan isu ini sebagai modal untuk menjanjikan kondisi yang lebih baik saat berkuasa. Di sisi lain, jika krisis di Indonesia tidak terjadi, partai atau kandidat yang memiliki pengalaman berkuasa pada tahun 2022 akan menggunakan kebijakannya dalam kekuasaan sebagai bukti bahwa mereka dapat menghadapi krisis sehingga krisis dapat diatasi dan tidak terjadi di Indonesia sedangkan di negara lain masih terjadi
Alasan lainnya adalah kebijakan KPU menjadikan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang mengedepankan adu gagasan (Budiono, 2022). Kebijakan ini dapat menghasilkan bahwa semua format kampanye merupakan platform adu dan uji gagasan. Pada Pemilu 2019, misalnya, poster kandidat kebanyakan berisi nama dan slogan yang terlalu umum. Jika sebuah ide dipresentasikan, poster harus memiliki ide yang dipresentasikan sebagai ide yang "dijual" oleh kandidat. Gagasan ini salah satunya adalah gagasan yang berkaitan dengan manajemen krisis. Kita mungkin melihat pemilihan di mana pertarungannya adalah antara ide bukan kandidat.
Secara historis, krisis ekonomi adalah penyebab paling umum dari kemunduran demokrasi (Reisher, 2022). Namun, masyarakat Asia menganggap krisis pangan lebih krusial daripada krisis ekonomi (Koralagama dan Sandika, 2012). Fokus pada krisis pangan ini dapat dimengerti, karena banyak negara Asia telah berulang kali mengalami dan mengatasi krisis ekonomi.
Saat krisis ekonomi melanda, orang Asia mampu beradaptasi melalui penyesuaian yang sangat berbeda. Pada saat yang sama, krisis pangan secara eksistensial sangat mengancam karena langsung menyentuh kebutuhan pokok. Kegagalan untuk mengatasi krisis pangan berarti kelaparan dan kematian bagi banyak orang. Meskipun krisis ekonomi lebih mungkin terjadi daripada krisis pangan pada tahun 2023, krisis pangan akan mendapat perhatian serius dalam kampanye politik pada tahun 2023.
Bahkan tahun 2022, krisis pangan telah menjadi isu bagi beberapa politisi. Ketua Umum PDI Perjuangan mengangkat krisis pangan pada pembukaan KKN Kebangsaan di Universitas Palangka Raya pada 17 Juli 2022 (Priyasmoro, 2022). Begitu pula pada Oktober 2022, secara internal PDI Perjuangan mengadakan FGD membangun hegemoni pangan dengan tema swasembada kedelai (Liputan6, 2022). Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai salah satu bursa calon presiden untuk pemilu 2024, misalnya akan menonjolkan prestasinya dalam program BUMN dalam membeli hasil panen petani akan digunakan sebagai salah satu modal kampanyenya.
Terlepas dari siapa kandidatnya, paparan kampanye politik meningkatkan tekanan psikologis dalam masyarakat (Niederdeppe et al., 2021). Tahun 2023 merupakan tahun politik karena meskipun pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024, akan dilaksanakan pada awal tahun (14 Februari 2024) dan musim kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 (Imaduddin, 2022). Saat ini, jika krisis ekonomi berlanjut, para politisi bisa menggunakan mereka sebagai modal untuk mendapatkan suara. Faktanya, bahkan tanpa krisis, wacana politik dapat mengkonstruksi dan mendefinisikan krisis yang kemudian dicari solusinya oleh politisi (Clarke, 2022).
Konsep krisis merupakan konsep yang tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial. Sebagai konstruksi sosial, krisis adalah sebuah wacana yang berkaitan langsung dengan ancaman atau risiko terhadap perubahan dalam konfigurasi bentuk-bentuk kekuasaan sosial di masyarakat, baik itu kekuatan ekonomi, pangan, atau energi (Nabers, 2019).
Dari ketiga jenis krisis yang dapat terjadi pada tahun 2023, krisis ekonomilah yang paling mungkin terjadi dan berdampak paling besar bagi masyarakat. Akibatnya, ada dua sumber stres yang dapat dihadapi masyarakat: krisis ekonomi dan perdebatan politik. Masalah politik tidak dapat dihindari sebagai bagian dari negara demokrasi dan merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperbaiki keadaan bangsa dan negara.
Di sisi lain, krisis ekonomi adalah hal yang harus dihindari. Dalam situasi krisis ini, Unit usaha rakyat seperti usaha mikro, kecil dan menengah bisa menjadi solusi (Brear, 2021). UMKM memiliki posisi yang lebih baik dari perusahaan besar untuk menyesuaikan model bisnis mereka semasa krisis dengan mengenali, mengevaluasi, dan mengeksploitasi kesempatan-kesempatan baru (Newman et al., 2022). Beberapa UMKM bahkan menjadi lebih berkembang ketika krisis terjadi (Kuckertz dan Brandle, 2022).
Keadaan krisis ekonomi tidak bisa terlalu mempengaruhi Indonesia yang memiliki keunggulan di sektor UMKM. Seperti pada krisis ekonomi tahun 1998, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah menjadi solusi utama untuk menjaga perekonomian masyarakat. Di Indonesia, UMKM mencegah negara jatuh lebih dalam pada krisis ekonomi 1998, 2008 dan pada saat pandemi Covid-19 (Liputan6, 2022c). Saat ini, sektor UMKM menguasai 60,3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan sangat didukung oleh pemerintah dan sektor keuangan (Ramdhani, 2022).
Kelangsungan hidup UKM bergantung pada ambideksteritas, pengetahuan dan pengalaman, serta kepemilikan (Dolz et al., 2019). Pengetahuan yang penting dimiliki UMKM adalah pengetahuan yang beragam karena keanekaragaman pengetahuan memungkinkan UMKM mengidentifikasi kesempatan bisnis yang terbuka pada saat krisis (Bishop, 2018). Orientasi kewirausahaan juga penting untuk memanfaatkan situasi krisis yang muncul (Beliaeva et al., 2018).
Jadi, sejauh UMKM Indonesia dapat lebih dikelola dengan lebih baik dalam usaha yang variatif, memiliki pengalaman dalam bisnis, dipimpin dengan semangat kewirausahaan, dan dikelola secara gotong royong dalam sistem kekeluargaan yang baik, maka UMKM dapat menjadi pendukung yang kuat bagi stabilitas ekonomi Indonesia di masa krisis. Keempat hal ini merupakan prasyarat untuk menghasilkan crisis mitigating measures (CMMs) yang tepat bagi UMKM di saat krisis terjadi (Tambunan, 2022).
Ada banyak kemungkinan krisis di tahun 2023, namun secara keseluruhan krisis tersebut bersumber dari eksternal, bukan internal Indonesia. Selain itu, titik masalah jauh di Eropa dan Amerika, terutama karena perang di Ukraina. Dari tiga kemungkinan jenis krisis (ekonomi, pangan dan energi), krisis keuangan yang paling mungkin melanda Indonesia, mengakibatkan inflasi sebesar 4,8% pada Juni 2023 dibandingkan Juni 2022. Nilai ini sebanding dengan China dan Jepang namun jauh lebih rendah dari yang mungkin dialami negara-negara Amerika dan Eropa.
Kita juga harus memperhatikan bahwa tahun 2023 merupakan tahun politik yang mempertontonkan masyarakat pada wacana-wacana politik para kontestan agar dapat dipilih dalam pemilihan umum 2024. Dalam kampanye politik mereka, masalah krisis dapat diambil baik dengan mengacu pada krisis yang ada dan mengusulkan solusinya, atau dengan merekonstruksi krisis baru yang mungkin belum dibaca oleh publik. Sementara orang benar-benar diuntungkan dari pertarungan ide untuk menyelesaikan masalah krisis, kampanye politik bisa menjadi bagian penting dari demokrasi di Indonesia.
Krisis global dan residu dari pandemi COVID-19 menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Bila berbicara krisis global kaitannya dengan peningkatan harga kebutuhan pokok di masyarakat dan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, diharapkan hal tersebut justru dapat mendorong pemilih untuk lebih memaknai pemilu. Karena di pemilu akan ditentukan siapa saja pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilu, baik eksekutif ataupun legislatif. Maka pemilih harus bisa secara rasional melihat strateginya pemilu dalam pemaknaan untuk menata kemajuan bangsa dan negara ke depan agar Indonesia bisa tetap memiliki daya saing di tengah dampak krisis global.
Menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024. Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu dilakukan realokasi anggaran untuk mengantisipasi risiko situasi krisis terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Peningkatan anggaran atau minimal penggunaan yang fleksibel, harus siap untuk mengantisipasi situasi yang tidak terduga di masa mendatang seperti dalam Pilkada dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam konteks politik elektoral, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 terhadap masyarakat telah menarik perhatian khusus pada program bantuan sosial (bansos), yang kemudian dipolitisasi untuk mengerek dan mendompleng elektabilitas, terutama kepada petahana yang diyakini memiliki akses terhadap program tesebut dan proses distribusinya.
Kejadian pada Pilkada 2020 yang menuai banyak perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) setahun setelah perhelatan digelar, di mana banyak dalil pelanggaran yang diajukan para pemohon berkaitan dengan konteks bansos. Hal tersebut, dapat berujung pada politik uang yang mempengaruhi pilihan masyarakat dalam pencoblosan.
Meskipun praktik politik uang dapat menjadi tantangan tersendiri, pemilih pada Pemilu 2024 diharapkan lebih melek politik dan diberikan kesempatan pendidikan politik yang lebih baik, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih calon-calon yang ada. Akses informasi dari media sosial harus berbanding lurus dengan pendidikan politik masyarakat dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain praktik politik uang, politik identitas juga harus dihindari dalam kampanye yang dilakukan secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial. Selain berdampak negatif terhadap proses konsolidasi demokrasi Indonesia, juga menimbulkan polarisasi yang mengganggu integrasi masyarakat Indonesia. Untuk menghindari politik identitas dan polarisasi dalam Pemilu 2024 mendatang, pembuat kebijakan harus menyusun dan menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi praktik-praktik ini.
Wacana lain yang ikut muncul menjelang Pemilu 2024 adalah wacana penundaan pemilu yang erat kaitannya dengan kondisi krisis-krisis di atas. Alasan penundaan pemilu adalah agar laju pembangunan ekonomi akibat pandemi tidak akan hilang dan tidak akan menyebabkan resesi di bidang ekonomi akibat penyelenggaraan pemilu.
Namun, penundaan pemilu bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu Indonesia, namun alasan penundaan tersebut jelas memiliki landasan konstitusional yang jelas. Setelah penyusunan UUD 1945, pada awalnya direncanakan pemilihan umum tahun 1946, namun gagal karena selain situasi hukum yang masih dalam persiapan, keamanan juga tidak terjamin pada saat itu.
Menurut UUD 1950, pemilu pertama baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955. Seharusnya pemilu tahun 1955 disusul dengan pemilu tahun 1959, namun diundur menjadi tahun 1960, namun pada tahun 1960 ditunda lagi menjadi tahun 1962. Tahun 1962 itu harus ditunda lagi ke tahun 1966, tetapi pemilihan tahun 1966 ditunda lagi ke tahun 1968. Pemilu 1968 juga mengalami penundaan, dengan pemilu yang diadakan kemudian pada tahun 1971. Dengan demikian, praktik pemilu lima tahunan baru dilaksanakan setelah pemilu 1971.
Mekanisme konstitusional penundaan pemilu 2024 bisa disikapi dengan dua cara. Pertama, mengamandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review di MK dapat menafsirkan makna konstitusi tertentu sehingga dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya, pengujian ketentuan Pasal 167(1) UU 7/2017 dapat digunakan untuk menentukan apakah pemilu dilaksanakan tidak dalam lima tahun.
Selain itu, perlu dipertimbangkan munculnya penumpang gelap dalam wacana penundaan yaitu munculnya wacana presiden “tiga periodeâ€. Kondisi politik seperti ini, dalam pandangan hukum ketata negaraan akan menimbulkan keâ€ruwetâ€an tersendiri. Sebab, jika masa jabatan Presiden-Wakil Presiden diperpanjang satu sampai dua tahun, jabatan tersebut dapat mengalami krisis konstitusional.
Menjadi sangat berbahaya nantinya ketika presiden dan wakil presiden mengalami krisis konstitusional. Semua kebijakan yang diambil akan rawan gugatan dan kontra karena jabatan presiden tidak memiliki legitimasi konstitusional. Kemudian, jika Pemilu 2024 ditunda tanpa alasan konstitusional yang jelas, maka kita harus mempertimbangkan bersama masalah yang paling mendasar dan sangat penting. Ini menyebabkan kekacauan dan bahkan kerusuhan di berbagai tempat, meninggalkan negara dalam keadaan krisis.
Jangan biarkan krisis konstitusional ini mengarah pada kudeta konstitusional atau kudeta yang diamanatkan oleh undang-undang. Kemudian militer dapat mengambil alih pemerintahan, seperti yang terjadi di Mesir beberapa tahun lalu. Kondisi tersebut nantinya dapat mengancam NKRI akibat kerusuhan yang berlangsung di tanah air.
Pemerintah harus segera mencari solusi bagaimana menyelenggarakan pemilu 2024 secara demokratis dan konstitusional mengingat berbagai krisis yang akan datang, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat, seperti terus mendorong UMKM, membentengi ancaman resesi dengan penguatan PDB dan ekonomi dalam negeri, juga terus mendorong ketersediaan bahan pangan dan mengontrol pasar dalam negeri.
Tentunya kita berharap para pihak dapat melaksanakan proses pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia pada tahun 2024 serta mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat untuk kepentingan rakyat.
*
Penulis adalah Ketua Bidang Infokom HMI Badko Jabodetabeka Banten