Berita

Dari kiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Fachry Mohammad/Net

Politik

Nekat Lantik Basril Basyar, DK PWI Berikan Peringatan Keras pada Atal S. Depari

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.

Atas alasan itu, dikatakan Ketua DK PWI Ilham Bintang, pihaknya tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus PWI Sumatera Barat.

Selain tidak menandatangani pengukuhan Basril basyar, DK PWI juga memberikan teguran keras kepada Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.

"Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari", kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan anggota Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto serta Dhimam Abror.

Dijelaskan Sasongko Tedjo, peringatan keras itu diberikan karena daftar kesalahan sudah tercatat tidak hanya sekali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023.

DK PWI telah memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S. Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.

Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Basril Basyar tercatat diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

Dengan peringatan keras itu, kata Sasongko, DK PWI akan memanggil dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Atal Depari jika tetap melantik Basril Basyar.

"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban, namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar," demikian Sasongko.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya