Berita

Dari kiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Fachry Mohammad/Net

Politik

Nekat Lantik Basril Basyar, DK PWI Berikan Peringatan Keras pada Atal S. Depari

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.

Atas alasan itu, dikatakan Ketua DK PWI Ilham Bintang, pihaknya tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus PWI Sumatera Barat.

Selain tidak menandatangani pengukuhan Basril basyar, DK PWI juga memberikan teguran keras kepada Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.


"Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari", kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan anggota Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto serta Dhimam Abror.

Dijelaskan Sasongko Tedjo, peringatan keras itu diberikan karena daftar kesalahan sudah tercatat tidak hanya sekali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023.

DK PWI telah memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S. Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.

Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Basril Basyar tercatat diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

Dengan peringatan keras itu, kata Sasongko, DK PWI akan memanggil dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Atal Depari jika tetap melantik Basril Basyar.

"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban, namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar," demikian Sasongko.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya