Berita

Dari kiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Fachry Mohammad/Net

Politik

Nekat Lantik Basril Basyar, DK PWI Berikan Peringatan Keras pada Atal S. Depari

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.

Atas alasan itu, dikatakan Ketua DK PWI Ilham Bintang, pihaknya tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus PWI Sumatera Barat.

Selain tidak menandatangani pengukuhan Basril basyar, DK PWI juga memberikan teguran keras kepada Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.


"Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari", kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan anggota Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto serta Dhimam Abror.

Dijelaskan Sasongko Tedjo, peringatan keras itu diberikan karena daftar kesalahan sudah tercatat tidak hanya sekali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023.

DK PWI telah memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S. Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.

Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Basril Basyar tercatat diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

Dengan peringatan keras itu, kata Sasongko, DK PWI akan memanggil dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Atal Depari jika tetap melantik Basril Basyar.

"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban, namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar," demikian Sasongko.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya