Berita

Dari kiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Fachry Mohammad/Net

Politik

Nekat Lantik Basril Basyar, DK PWI Berikan Peringatan Keras pada Atal S. Depari

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI.

Atas alasan itu, dikatakan Ketua DK PWI Ilham Bintang, pihaknya tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus PWI Sumatera Barat.

Selain tidak menandatangani pengukuhan Basril basyar, DK PWI juga memberikan teguran keras kepada Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.


"Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari", kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, dan anggota Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto serta Dhimam Abror.

Dijelaskan Sasongko Tedjo, peringatan keras itu diberikan karena daftar kesalahan sudah tercatat tidak hanya sekali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023.

DK PWI telah memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S. Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan.

Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Basril Basyar tercatat diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI.

Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

Dengan peringatan keras itu, kata Sasongko, DK PWI akan memanggil dan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban Atal Depari jika tetap melantik Basril Basyar.

"Kalau Ketua Umum tetap nekad melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban, namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar," demikian Sasongko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya