Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Kasus Ferdy Sambo, Tuntutan Jaksa Ciderai Keadilan Masyarakat

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuwat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J keliru dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Demikian pendapat dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra terkait dengan tuntutan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

“Tuntutan delapan tahun jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).


Tuntutan Jaksa, sambung Azmi, justru memperuncing permasalahan ke publik. Menurut Azmi, tuntutan Jaksa sangat kontroversial lantaran tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya.

Selain itu, Azmi menilai, Jaksa abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuwat Maruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut.

“Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” ujarnya.

Dengan begitu, Azmi berpandangan agar Hakim menegakkan hukum dan keadilan, karena Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan Jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat, guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya