Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Kasus Ferdy Sambo, Tuntutan Jaksa Ciderai Keadilan Masyarakat

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuwat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J keliru dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Demikian pendapat dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra terkait dengan tuntutan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

“Tuntutan delapan tahun jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).


Tuntutan Jaksa, sambung Azmi, justru memperuncing permasalahan ke publik. Menurut Azmi, tuntutan Jaksa sangat kontroversial lantaran tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya.

Selain itu, Azmi menilai, Jaksa abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuwat Maruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut.

“Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” ujarnya.

Dengan begitu, Azmi berpandangan agar Hakim menegakkan hukum dan keadilan, karena Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan Jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat, guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya