Berita

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Kasus Ferdy Sambo, Tuntutan Jaksa Ciderai Keadilan Masyarakat

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuwat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J keliru dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Demikian pendapat dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra terkait dengan tuntutan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

“Tuntutan delapan tahun jelas keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).


Tuntutan Jaksa, sambung Azmi, justru memperuncing permasalahan ke publik. Menurut Azmi, tuntutan Jaksa sangat kontroversial lantaran tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya.

Selain itu, Azmi menilai, Jaksa abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuwat Maruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut.

“Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” ujarnya.

Dengan begitu, Azmi berpandangan agar Hakim menegakkan hukum dan keadilan, karena Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan Jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat, guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya