Berita

Ahmad Noor Supit/Net

Politik

Penunjukan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Digugat ke PTUN

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 17:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengangkatan Ahmadi Noor Supit (ANS) sebagai Anggota BPK periode 2022-2027 sebagaimana SK Presiden Nomor 104/P Tahun 2022 disoal.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menyebut, penerbitan SK Presiden tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“SK Presiden ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena saudara ANS diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1).


Ismail mengungkap, Ahmadi Noor Supit merupakan Ketua Umum Soksi sebagaimana Surat Keputusan Formatur Musyawarah Nasional XI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia tahun 2020 No. 01/MUNAS/XI/SOKSI/2020 tanggal 08 September 2020.

"Secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang saling terkait antara Soksi dengan Partai Golkar," lanjut Ismail.

Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 (d) dan 28 (e) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik. Pasal 28 (d) UU BPK disebutkan: “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”.

Sedangkan Pasal 28 (e) UU BPK memberi penegasan bahwa "Anggota BPK dilarang menjadi Anggota Partai Politik".

"Kami menempuh upaya hukum yang diperkenankan menurut UU, yakni mengirimkan surat keberatan atas terbitnya SK a quo yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya