Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Demi Efektivitas Penyidikan Kasus Lukas Enembe, KPK Tidak Panggil Lagi Arsjad Rasjid

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil saksi-saksi lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan Jurubicara KPK, Ali Fikri saat menyampaikan perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Ia menjelaskan, keterangan para saksi sudah cukup didapat lembaga antirasuah, meski salah satu saksi mangkir dari panggilan, yakni Ketua Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid.


"Kemarin memang kami panggil saksi itu (Arsjad Rasjid) dan yang bersangkutan sedang ibadah umroh, sehingga tidak bisa hadir. Dari keterangan saksi-saksi lain, kami sudah cukup (mendapatkan) data itu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (16/1).

Sehingga kata Ali, untuk saat ini, keterangan Arsjad sudah tidak dibutuhkan lagi guna mengefektifkan penyidikan, karena KPK sudah mendapatkan data dari saksi lainnya.

Ali menjelaskan, keputusan pemanggilan saksi melihat perkembangan proses penyidikan. Sejauh ini, kata Ali Fikri, perkembangan penyidikan masih dinamis dan belum memerlukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Arsjad Rasjid.

"Ketika kemudian dari keterangan saksi-saksi sampai empat bulan ke depan ternyata masih dibutuhkan keterangan dari saksi tadi yang dimaksud dari Kadin itu, ya pasti kami panggil," pungkas Ali.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya