Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Beda Pendapat dengan KPU, Caleg Boleh Ikut Sosialisasi di Luar Jadwal Kampanye

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Teknis sosialisasi peserta pemilu di luar jadwal kampanye Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya pandangan yang berbeda.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rumusan peraturan teknis sosialisasi yang tengah disusun KPU RI, pihaknya memasukan usulan pandangan mengenai cara-cara sosialisasi dan siapa saja yang berhak mengikutinya.

"Bolehkah bapak ibu (caleg) memperkenalkan diri semua? Ini saya agak berbeda (pandangan) dengan Mas Hasyim (Ketua KPU) dan KPU," ujar Bagja dalam Rakernas Partai Buruh di Hotel Ciputra, Grogol, Jakarta Barat, Senin (16/1).


"Pada saat ini kami sedang menyusun, rencananya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang sosialisasi bapak ibu semua," imbuhnya.

Bagja menguraikan, Bawaslu memandang perlu dibuka sosialisasi kepada caleg. Pandangan ini berbeda dengan KPU yang rencananya hanya akan memberlakukan sosialisasi untuk struktur teratas parpol, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen.

"Yang jelas bapak dan ibu (caleg) boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini (menjadi) batasannya," terangnya.

Anggota Bawaslu RI dua periode ini menambahkan, pengecualian pelaksanaan sosialisasi di tempat ibadah merupakan satu materiil aturan yang rencananya juga diatur dalam PKPU yang masih disusun KPU RI.

"Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, wihara, kami tidak memperkenankan bapak ibu (caleg) untuk sosialisasi," demikian Bagja menambahkan. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya