Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Sarat Konflik Kepentingan Jika OJK Satu-satunya Penyidik Sektor Keuangan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK menjadi satu-satunya penyidik di sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat, jika hal tersebut diterapkan maka dapat dipastikan sarat dengan konflik kepentingan.

“OJK sebagai peyidik tunggal kasus pidana keuangan akan sarat konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya kejahatan kejahatan di bidang jasa keuangan di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1).


Dengan kewenangan tersebut, kata Arief, sangat dimungkinkan terjadi kejahatan di sektor keuangan melibatkan oknum di OJK. Jika demikian, pada akhirnya aparat penegak hukum tidak punya hak untuk melakukan penyidikan.

Sebab, Arief mengungkapkan bahwa di dalam Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yakni penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan,” tandas Arief.

Hal ini tentu, sambung dia, akan sangat merugikan masyarakat jika terdapat tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan oknum ataupun petinggi OJK, maka hampir dapat dipastikan penyidik di Polri dan Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut karena bertentangan dengan UU OJK Pasal 49 ayat 5 .

“Dan jika dilaporkan ke OJK kemungkinan besar tidak akan di sidik oleh OJK karena terjadi konflik interest di tubuh OJK,” tegas mantan Waketum Gerindra ini.

Oleh karenanya, menurut Arief, harusnya OJK sudah yang sudah memiliki fungsi regulator dan pengawas tidak diberikan lagi hak sebagai penyidik tunggal jika ada kejahatan tindak pidana keuangan.

Seperti BPK yang menjadi regulator dan pengawas pengunaan keuangan negara, tidak diberikan tugas untuk melakukan penyidikan  jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana

“Karena itu, UU PPSK yang memberikan wewenang pada OJK sebagai penyidik tunggal untuk tindak pidana disektor jasa keuangan, akan membuat OJK tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” demikian Arief.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya