Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Sarat Konflik Kepentingan Jika OJK Satu-satunya Penyidik Sektor Keuangan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK menjadi satu-satunya penyidik di sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat, jika hal tersebut diterapkan maka dapat dipastikan sarat dengan konflik kepentingan.

“OJK sebagai peyidik tunggal kasus pidana keuangan akan sarat konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya kejahatan kejahatan di bidang jasa keuangan di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1).


Dengan kewenangan tersebut, kata Arief, sangat dimungkinkan terjadi kejahatan di sektor keuangan melibatkan oknum di OJK. Jika demikian, pada akhirnya aparat penegak hukum tidak punya hak untuk melakukan penyidikan.

Sebab, Arief mengungkapkan bahwa di dalam Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yakni penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan,” tandas Arief.

Hal ini tentu, sambung dia, akan sangat merugikan masyarakat jika terdapat tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan oknum ataupun petinggi OJK, maka hampir dapat dipastikan penyidik di Polri dan Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut karena bertentangan dengan UU OJK Pasal 49 ayat 5 .

“Dan jika dilaporkan ke OJK kemungkinan besar tidak akan di sidik oleh OJK karena terjadi konflik interest di tubuh OJK,” tegas mantan Waketum Gerindra ini.

Oleh karenanya, menurut Arief, harusnya OJK sudah yang sudah memiliki fungsi regulator dan pengawas tidak diberikan lagi hak sebagai penyidik tunggal jika ada kejahatan tindak pidana keuangan.

Seperti BPK yang menjadi regulator dan pengawas pengunaan keuangan negara, tidak diberikan tugas untuk melakukan penyidikan  jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana

“Karena itu, UU PPSK yang memberikan wewenang pada OJK sebagai penyidik tunggal untuk tindak pidana disektor jasa keuangan, akan membuat OJK tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” demikian Arief.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya