Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Sarat Konflik Kepentingan Jika OJK Satu-satunya Penyidik Sektor Keuangan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK menjadi satu-satunya penyidik di sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat, jika hal tersebut diterapkan maka dapat dipastikan sarat dengan konflik kepentingan.

“OJK sebagai peyidik tunggal kasus pidana keuangan akan sarat konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya kejahatan kejahatan di bidang jasa keuangan di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1).

Dengan kewenangan tersebut, kata Arief, sangat dimungkinkan terjadi kejahatan di sektor keuangan melibatkan oknum di OJK. Jika demikian, pada akhirnya aparat penegak hukum tidak punya hak untuk melakukan penyidikan.

Sebab, Arief mengungkapkan bahwa di dalam Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yakni penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan,” tandas Arief.

Hal ini tentu, sambung dia, akan sangat merugikan masyarakat jika terdapat tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan oknum ataupun petinggi OJK, maka hampir dapat dipastikan penyidik di Polri dan Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut karena bertentangan dengan UU OJK Pasal 49 ayat 5 .

“Dan jika dilaporkan ke OJK kemungkinan besar tidak akan di sidik oleh OJK karena terjadi konflik interest di tubuh OJK,” tegas mantan Waketum Gerindra ini.

Oleh karenanya, menurut Arief, harusnya OJK sudah yang sudah memiliki fungsi regulator dan pengawas tidak diberikan lagi hak sebagai penyidik tunggal jika ada kejahatan tindak pidana keuangan.

Seperti BPK yang menjadi regulator dan pengawas pengunaan keuangan negara, tidak diberikan tugas untuk melakukan penyidikan  jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana

“Karena itu, UU PPSK yang memberikan wewenang pada OJK sebagai penyidik tunggal untuk tindak pidana disektor jasa keuangan, akan membuat OJK tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” demikian Arief.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya