Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Sarat Konflik Kepentingan Jika OJK Satu-satunya Penyidik Sektor Keuangan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK menjadi satu-satunya penyidik di sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat, jika hal tersebut diterapkan maka dapat dipastikan sarat dengan konflik kepentingan.

“OJK sebagai peyidik tunggal kasus pidana keuangan akan sarat konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya kejahatan kejahatan di bidang jasa keuangan di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1).


Dengan kewenangan tersebut, kata Arief, sangat dimungkinkan terjadi kejahatan di sektor keuangan melibatkan oknum di OJK. Jika demikian, pada akhirnya aparat penegak hukum tidak punya hak untuk melakukan penyidikan.

Sebab, Arief mengungkapkan bahwa di dalam Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yakni penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan,” tandas Arief.

Hal ini tentu, sambung dia, akan sangat merugikan masyarakat jika terdapat tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan oknum ataupun petinggi OJK, maka hampir dapat dipastikan penyidik di Polri dan Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut karena bertentangan dengan UU OJK Pasal 49 ayat 5 .

“Dan jika dilaporkan ke OJK kemungkinan besar tidak akan di sidik oleh OJK karena terjadi konflik interest di tubuh OJK,” tegas mantan Waketum Gerindra ini.

Oleh karenanya, menurut Arief, harusnya OJK sudah yang sudah memiliki fungsi regulator dan pengawas tidak diberikan lagi hak sebagai penyidik tunggal jika ada kejahatan tindak pidana keuangan.

Seperti BPK yang menjadi regulator dan pengawas pengunaan keuangan negara, tidak diberikan tugas untuk melakukan penyidikan  jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana

“Karena itu, UU PPSK yang memberikan wewenang pada OJK sebagai penyidik tunggal untuk tindak pidana disektor jasa keuangan, akan membuat OJK tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” demikian Arief.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya