Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Sarat Konflik Kepentingan Jika OJK Satu-satunya Penyidik Sektor Keuangan

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK menjadi satu-satunya penyidik di sektor keuangan terus menuai kritik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat, jika hal tersebut diterapkan maka dapat dipastikan sarat dengan konflik kepentingan.

“OJK sebagai peyidik tunggal kasus pidana keuangan akan sarat konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya kejahatan kejahatan di bidang jasa keuangan di Indonesia,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/1).


Dengan kewenangan tersebut, kata Arief, sangat dimungkinkan terjadi kejahatan di sektor keuangan melibatkan oknum di OJK. Jika demikian, pada akhirnya aparat penegak hukum tidak punya hak untuk melakukan penyidikan.

Sebab, Arief mengungkapkan bahwa di dalam Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yakni penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan,” tandas Arief.

Hal ini tentu, sambung dia, akan sangat merugikan masyarakat jika terdapat tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan oknum ataupun petinggi OJK, maka hampir dapat dipastikan penyidik di Polri dan Jaksa tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut karena bertentangan dengan UU OJK Pasal 49 ayat 5 .

“Dan jika dilaporkan ke OJK kemungkinan besar tidak akan di sidik oleh OJK karena terjadi konflik interest di tubuh OJK,” tegas mantan Waketum Gerindra ini.

Oleh karenanya, menurut Arief, harusnya OJK sudah yang sudah memiliki fungsi regulator dan pengawas tidak diberikan lagi hak sebagai penyidik tunggal jika ada kejahatan tindak pidana keuangan.

Seperti BPK yang menjadi regulator dan pengawas pengunaan keuangan negara, tidak diberikan tugas untuk melakukan penyidikan  jika terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana

“Karena itu, UU PPSK yang memberikan wewenang pada OJK sebagai penyidik tunggal untuk tindak pidana disektor jasa keuangan, akan membuat OJK tidak bisa diawasi oleh masyarakat,” demikian Arief.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya