Berita

Pemakaman Covid-19 di Kecamatan Gandus Palembang yang terancam kena imbas proyek Tol Kapal Betung/Net

Nusantara

Proyek Tol Kapal Betung Gusur Lahan Makam Covid-19 Tidak Manusiawi

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) yang disinyalir akan memakan lahan pemakaman korban Covid-19 di wilayah Palembang melanggar hak asasi manusia (HAM).  

"Saya pikir era (pemerintahan Presiden) Jokowi banyak kejanggalan dalam pembangunan proyek. Apa pun dilakukan, padahal ini (Tol Kapal Betung) melanggar HAM," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/1).

Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung sepanjang 111,7 kilometer akan membelah bagian wilayah Kota Palembang, yaitu Keramasan juga Gandus. Sehingga, pemerintah Kota Palembang membuka kemungkinan memakan lahan pemakaman yang diklaim sebagai asetnya.


"Ini tak masuk akal dan tak manusiawi masalan pekuburan mau digusur hanya karena pembangunan Tol Kapal Betung," tuturnya.

Lebih lanjut, Jerry memandang seharusnya pembangunan Jalan Tol Kapal Betung semestinya punya desain konstruksi yang tak menggusur pemakaman korban infeksi Covid-19 di Palembang tersebut.

"Kan lahan pekuburan ini tak bisa diratakan cari alternatif lain bagaiman agar jalan tol tak melewati pekuburan," demikian Jerry menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya