Berita

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi/RMOLJabar

Politik

APK Peserta Pemilu yang Rusak Lingkungan Akan Dicabut Paksa

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 03:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Kawali Indonesia Lestari DPD Cirebon Raya ancam akan mencabut paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang merusak lingkungan hidup maupun kelestarian alam. Salah satunya memasang APK di pohon.

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat (2) h, disebutkan bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK. Dalam peraturan tersebut melarang pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman.

"Di peraturan PKPU No 23 Tahun 2018 jelas bahwa APK tidak dibenarkan dipasang di pohon maupun tiang listrik. Selain menganggu keindahan tata kota. Memasang di pohon dapat merusak lingkungan hidup," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (15/1).


Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, tim kampanye biasanya nekat memasang APK di pohon dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyanggah tiang untuk memasang APK, kemudian mencari alternatif seperti pohon atau tiang listrik.

"Ini yang harus ditegaskan oleh Bawaslu atau KPU di daerah, seperti Cirebon, jangan sampai sebuah kegiatan memasang APK menjadi perusakan bagi lingkungan dan alam," tegasnya.

Menurut Yudi, bila nanti mendapati ada pemasangan APK oleh tim sukses kampanye di pohon maupun ditanam, langsung saja melaporkannya ke Bawaslu dan Satpol PP. Bila, belum diturunkan juga maka akan mengambil inisiatif menurunkan APK sendiri.

"Kawali akan langsung melakukan pencopotan paksa terhadap atribut yang masih melanggar. Hal itu dilakukan, jika Bawaslu dan Satpol PP belum melakukan pencopotan. Karena, kami sebelumnya sudah memperingati calon legislatif atau partai politik. Kami akan tegas jika terkait lingkungan hidup," paparnya.

Jika sebuah pohon, lanjut Yudi, dipaku atau diikat menggunakan kawat besi, itu akan menyakiti pohon tersebut. Terlebih, pemasangan APK dilakukan dalam jangka waktu lama.

"Paku dan kawat besi akan menimbulkan karat, yang dapat menyakiti tanaman dan APK yang dipasang di pohon telah mengurangi estetika dan fungsi dari tanaman tersebut. Akhirnya, sampah APK dapat menimbulkan sampah visual. Saya yakin masyarakat juga terganggu," ujarnya.

Yudi berharap, masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan ke KPU, Bawaslu atau Kawali kalau mendapati ada pemasangan APK yang berada di pohon atau tanaman.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, bisa membantu kelestarian alam di Pemilu 2024. Laporkan ke kami, KPU atau Bawaslu," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya