Berita

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi/RMOLJabar

Politik

APK Peserta Pemilu yang Rusak Lingkungan Akan Dicabut Paksa

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 03:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Kawali Indonesia Lestari DPD Cirebon Raya ancam akan mencabut paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang merusak lingkungan hidup maupun kelestarian alam. Salah satunya memasang APK di pohon.

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat (2) h, disebutkan bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK. Dalam peraturan tersebut melarang pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman.

"Di peraturan PKPU No 23 Tahun 2018 jelas bahwa APK tidak dibenarkan dipasang di pohon maupun tiang listrik. Selain menganggu keindahan tata kota. Memasang di pohon dapat merusak lingkungan hidup," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (15/1).


Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, tim kampanye biasanya nekat memasang APK di pohon dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyanggah tiang untuk memasang APK, kemudian mencari alternatif seperti pohon atau tiang listrik.

"Ini yang harus ditegaskan oleh Bawaslu atau KPU di daerah, seperti Cirebon, jangan sampai sebuah kegiatan memasang APK menjadi perusakan bagi lingkungan dan alam," tegasnya.

Menurut Yudi, bila nanti mendapati ada pemasangan APK oleh tim sukses kampanye di pohon maupun ditanam, langsung saja melaporkannya ke Bawaslu dan Satpol PP. Bila, belum diturunkan juga maka akan mengambil inisiatif menurunkan APK sendiri.

"Kawali akan langsung melakukan pencopotan paksa terhadap atribut yang masih melanggar. Hal itu dilakukan, jika Bawaslu dan Satpol PP belum melakukan pencopotan. Karena, kami sebelumnya sudah memperingati calon legislatif atau partai politik. Kami akan tegas jika terkait lingkungan hidup," paparnya.

Jika sebuah pohon, lanjut Yudi, dipaku atau diikat menggunakan kawat besi, itu akan menyakiti pohon tersebut. Terlebih, pemasangan APK dilakukan dalam jangka waktu lama.

"Paku dan kawat besi akan menimbulkan karat, yang dapat menyakiti tanaman dan APK yang dipasang di pohon telah mengurangi estetika dan fungsi dari tanaman tersebut. Akhirnya, sampah APK dapat menimbulkan sampah visual. Saya yakin masyarakat juga terganggu," ujarnya.

Yudi berharap, masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan ke KPU, Bawaslu atau Kawali kalau mendapati ada pemasangan APK yang berada di pohon atau tanaman.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, bisa membantu kelestarian alam di Pemilu 2024. Laporkan ke kami, KPU atau Bawaslu," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya