Berita

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi/RMOLJabar

Politik

APK Peserta Pemilu yang Rusak Lingkungan Akan Dicabut Paksa

SENIN, 16 JANUARI 2023 | 03:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Kawali Indonesia Lestari DPD Cirebon Raya ancam akan mencabut paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang merusak lingkungan hidup maupun kelestarian alam. Salah satunya memasang APK di pohon.

Ketua Kawali DPD Cirebon Raya, Wahyudi menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 31 ayat (2) h, disebutkan bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK. Dalam peraturan tersebut melarang pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman.

"Di peraturan PKPU No 23 Tahun 2018 jelas bahwa APK tidak dibenarkan dipasang di pohon maupun tiang listrik. Selain menganggu keindahan tata kota. Memasang di pohon dapat merusak lingkungan hidup," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (15/1).


Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, tim kampanye biasanya nekat memasang APK di pohon dengan berbagai alasan. Seperti ketidaktersediaan tempat penyanggah tiang untuk memasang APK, kemudian mencari alternatif seperti pohon atau tiang listrik.

"Ini yang harus ditegaskan oleh Bawaslu atau KPU di daerah, seperti Cirebon, jangan sampai sebuah kegiatan memasang APK menjadi perusakan bagi lingkungan dan alam," tegasnya.

Menurut Yudi, bila nanti mendapati ada pemasangan APK oleh tim sukses kampanye di pohon maupun ditanam, langsung saja melaporkannya ke Bawaslu dan Satpol PP. Bila, belum diturunkan juga maka akan mengambil inisiatif menurunkan APK sendiri.

"Kawali akan langsung melakukan pencopotan paksa terhadap atribut yang masih melanggar. Hal itu dilakukan, jika Bawaslu dan Satpol PP belum melakukan pencopotan. Karena, kami sebelumnya sudah memperingati calon legislatif atau partai politik. Kami akan tegas jika terkait lingkungan hidup," paparnya.

Jika sebuah pohon, lanjut Yudi, dipaku atau diikat menggunakan kawat besi, itu akan menyakiti pohon tersebut. Terlebih, pemasangan APK dilakukan dalam jangka waktu lama.

"Paku dan kawat besi akan menimbulkan karat, yang dapat menyakiti tanaman dan APK yang dipasang di pohon telah mengurangi estetika dan fungsi dari tanaman tersebut. Akhirnya, sampah APK dapat menimbulkan sampah visual. Saya yakin masyarakat juga terganggu," ujarnya.

Yudi berharap, masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan ke KPU, Bawaslu atau Kawali kalau mendapati ada pemasangan APK yang berada di pohon atau tanaman.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, bisa membantu kelestarian alam di Pemilu 2024. Laporkan ke kami, KPU atau Bawaslu," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya