Berita

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/RMOL

Publika

Proporsional Terbuka dan Erosi Demokrasi

OLEH: ARJUNA PUTRA ALDINO*
MINGGU, 15 JANUARI 2023 | 14:21 WIB

POLEMIK tentang sistem pemilu kian mengemuka setelah undang-undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah digugat dan diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sejak diberlakukan tahun 2009, kini sistem proporsional terbuka mendapatkan tantangan untuk dievaluasi dan dikritisi. Namun di lain sisi, kebanyakan partai politik mengonsolidasikan gerakan penolakan terhadap gugatan atas sistem proporsional terbuka yang berpotensi diubah ke arah sistem proporsional tertutup.

Tentu yang menjadi pertanyaan, sistem mana yang jauh lebih proporsional merepresentasikan suara rakyat. Bahkan bukan hanya itu, namun yang lebih penting sistem mana yang lebih mampu menghasilkan kesejahteraan rakyat. Karena pada hakikatnya, demokrasi atau sistem pemilu hanyalah alat, sedangkan kesejahteraan rakyat adalah tujuan. Untuk itu, kita perlu analisis yang jernih dan melibatkan banyak variabel penting dalam upaya kita memilih sistem pemilu yang dianggap tepat.

Proporsional Terbuka dan Praktik Klientisme


Dipilihnya sistem proporsional terbuka pada pemilu 2009 didasarkan dengan sejumlah alasan. Salah satunya adalah hubungan antara orang yang memilih dan dipilih dalam sistem proporsional terbuka menjadi lebih dekat. Karena sistem ini dianggap membuat para pemilih dapat mengenal wakil-wakil mereka dan menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan pemilih dan daerahnya. Sehingga para kandidat akan menjaga kredibilitas mereka di depan rakyat yang memilihnya. Namun, alasan ini semakin jauh dari harapan.

Sejumlah studi dari para ilmuwan politik justru memaparkan sebaliknya. Sistem proporsional terbuka bukan malah melahirkan kedekatan antara yang dipilih dengan yang memilih namun justru menghasilkan relasi “klientisme’ diantara keduanya. Studi mutakhir Edward Aspinall dan Ward Berenschot, mengemukakan penerapan sistem proporsional terbuka membuat partai tidak lagi memegang peran penting dalam pemilihan.

Para calon lebih mengutamakan strategi keluar dengan membentuk tim informal non-partai, ketimbang bergantung pada mesin partai. Hal ini terjadi dikarenakan dalam sistem proporsional terbuka membuat pilihan politik berpusat pada individu bukan partai. Sehingga kompetisi bersifat liar bahkan cannibalistic (persaingan sesama anggota partai).

Kondisi ini menghadirkan entitas “broker politik”  yakni  semacam agen yang bekerja dan bergerak atas nama calon dalam upaya mengorganisir dukungan di akar rumput. Dengan kata lain, broker politik berperan layaknya tengkulak suara, dimana di tengah para calon tidak memungkinkan bisa berinteraksi langsung dengan pemilih yang jumlahnya sangat banyak, maka para broker politik ini memiliki peran yang sangat vital untuk mengumpulkan suara.

Artinya hadirnya entitas broker politik ini tak bisa dilepaskan sebagai dampak dari diterapkannya sistem proporsional terbuka yang membuat persaingan para kandidat lebih banyak dengan rekan sesama partai daripada dengan partai lain. Partai politik pun dalam sistem proporsional terbuka tak ubahnya hanya menjadi semacam dealer ketimbang pencipta kader.

Menurut Aspinall dan Berenschot, para broker politik ini adalah aktor politik lokal yang benar-benar mengetahui kondisi di lapangan yang direkrut secara pribadi oleh calon untuk mendulang suara dengan politik uang (vote buying/vote trading) dan pertukaran klientelisme berupa hibah, proyek, program kesejahteraan, dan anggaran pemerintah.

Sehingga sistem proporsional terbuka sangat berkontribusi memperluas praktek perburuan rente, dimana partai politik akan banyak dikuasai oleh predatory actors (aktor pemburu rente) yang menganggap partai politik hanya sebagai instrumen pragmatis untuk mencari keuntungan pribadi.

Sistem proporsional terbuka yang telah melahirkan “pasar bebas politik” membuat ekosistem politik kian padat modal (high cost politics), hal ini kemudian mengakibatkan politik rawan dibajak bahkan dikooptasi oleh para pemilik modal. Data LIPI menunjukan 55 persen anggota DPR adalah pebisnis.

Situasi ini menyebabkan perumusan kebijakan publik rawan akan conflict of interest bahkan korupsi kebijakan. Kesejahteraan rakyat pun; jauh panggang dari api dan demokrasi tak ubahnya seperti ritus pasar loak, hanya saling tukar menukar kekuasaan dan kekayaan.

Yang lebih memiriskan, politik uang dan pertukaran klientisme telah menciptakan mekanisme apa yang disebut "supply creates its own demand” yakni tindakan politik uang dan pertukaran klientisme yang dilakukan oleh para calon telah membentuk persepsi masyarakat bahwa politik identik dengan uang. Hal ini telah merusak kesadaran pemilih sebagai warga negara (politik warga), bahkan pemilih kini menjadi komoditas politik dalam pasar gelap (black market) transaksi vote trading.

Penyempurnaan Proporsional Tertutup

Penolakan terhadap sistem proporsional tertutup banyak didasarkan pada “peristiwa traumatis” yang dijalankan oleh orde baru. Tak menampik kenyataan, di era orde baru penerapan sistem proporsional tertutup berkelindan dengan kronisme yang tumbuh subur disekitar Soeharto yang menciptakan oligarki politik.
Alhasil, siapa yang dekat dengan elite partai, tingkat kemungkinannya jauh lebih besar untuk memperoleh kursi. Namun hal ini dapat dicegah dengan penguatan sistem kaderisasi partai politik dibarengi dengan sistem rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

Lemahnya kaderisasi parpol membuat sumber rekrutmen politik cenderung bersifat oligarkis yakni pola rekrutmen masih mengikuti garis yang ditentukan oleh faktor-faktor primordial seperti agama, hubungan daerah, kesamaan daerah, serta faktor-faktor kedekatan dengan pimpinan teras partai. Bahkan dalam sistem proporsional terbuka sumber rekrutmen hanya berpusat pada elektabilitas dan isi brankas.

Apalagi jika parpol tidak memiliki basis sosial yang jelas dan spesifik, serta sangat tergantung pada figur individu, membuat kaderisasi dan rekrutmen anggota parpol dijalankan dengan tradisional dan sangat personal. Untuk itu, penerapan sistem proporsional tertutup perlu adanya penyempurnaan dengan agenda reformasi partai politik dimana penguatan kaderisasi parpol dan kandidasi menjadi kewajiban yang mesti diawasi oleh lembaga tertentu, sehingga parpol dituntut untuk melakukan pendidikan khusus bagi anggotanya, adanya kurikulum pendidikan politik yang jelas, hingga melatih kadernya agar turun ke dalam masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.


*Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya