Berita

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie/Net

Politik

Tak Diatur di Undang-undang, PSI Tak Perlu Minta Maaf ke PDIP Capreskan Ganjar

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 21:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permintaan maaf Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie kepada PDIP karena mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 seharusnya tidak dilakukan.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, mencapreskan kader dari partai lain tidak diatur di dalam undang-undang baik UU Pemilu maupun UU Partai Politik hingga di dalam AD dan ART PDIP itu sendiri.

Menurut Petrus, meski Ganjar merupakan kader PDIP tak salah jika PSI mendeklarasikannya sebagai bacapres 2024.


"Karena hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan politik, membangun sikap kritis masyarakat dan untuk menyadarkan setiap warga negara akan hak dan kewajiban politiknya yang oleh UU dibebankan menjadi tugas partai politik," ujar Petrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Di dalam UUD 1945, Petrus menjelaskan bahwa seorang capres atau cawapres haruslah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganengaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Kemudian, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Dengan demikian, meskipun Ganjar adalah kader PDIP, namun kekaderan di PDIP bukanlah menjadi syarat capres, tidak menghapus hak Ganjar untuk menjadi bacapres pada partai politik lain," jelas Petrus.

Karenanya, Petrus menganggap tidak ada halangan bagi Ganjar atau partai politik lain di luar PDIP untuk mendeklarasikannya.

"Di dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu tidak melarang sebuah partai politik mengusung capres/cawapres dari kader partai politik lain atau yang bukan kader partai lolitik sekalipun. Karena itu tidak menjadi halangan bagi PSI atau Parpol lainnya untuk merekrut Ganjar untuk menjadi capres di luar PDIP," ucap dia.

Ia menegaskan PSI berhak merespons kehendak rakyat untuk mendeklarasikan Ganjar sebagai capres dan tidak melanggar hukum atau etika politik.

Sebaliknya, kata Petrus, kalau ada partai politik yang melarang kadernya dicalonkan partai politik lain, merupakan pelanggaran terhadap hukum dan HAM bahkan proses pembodohan dalam demokrasi.

"Parpol bukanlah perusahaan milik satu orang dan kader Parpol bukan barang hasil produksi milik perusahaan untuk diklaim sebagai milik perusahaan," ungkapnya.

Ia juga menanggapi pidato Megawati di HUT PDIP yang menyindir parpol pendompleng kadernya sebagai capres, lalu direspons permintaan maaf oleh Grace PSI.

"Sikap PDIP jelas mengekang kadernya untuk tidak keluar dari PDIP apalagi kalau dicalonkan oleh Parpol lain. Ini jelas melanggar HAM dan bertentangan dengan peran dan fungsi partai politik yang digariskan dalam UU Parpol dan UU Pemilu," tutur Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan UU Partai Politik menyatakan partai politik hanya sebagai salah satu sarana demokrasi dan sarana menyalurkan kehendak rakyat.

"Dengan demikian, Parpol bukan perusahan milik pribadi dan para kader Parpol bukanlah barang hasil produksi milik pribadi dari yang merasa diri sebagai pemilik perusahan," imbuhnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya