Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

OKI Minta Taliban Pertimbangkan Keputusan Larangan Perempuan Bekerja

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 18:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keputusan Taliban yang melarang perempuan bekerja di LSM dan menghadiri perkuliahan, menjadi sorotan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Organisasi tersebut meminta Taliban segera mempertimbangkan lagi keputusannya, yang sangat berbanding terbalik dengan ajaran Islam.

Menurut OKI dalam pernyataannya di Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif OKI di Jeddah tentang "Perkembangan Terkini dan Situasi Kemanusiaan di Afghanistan”,  larangan tersebut sangatlah melanggar tujuan dalam hukum Islam dan metodologi Rasulullah.

Dimuat Ani News pada Jumat (13/1), organisasi yang beranggotakan 57 negara itu menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Afghanistan, dan mendesak Imarah Islam untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak-anak.

Dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim menekankan bahwa OKI selalu mengikuti perkembangan dari situasi di Afghanistan dengan keprihatinan mendalam.

“Kami menyampaikan, melalui utusan khusus saya, pesan kepada otoritas de facto di mana kami menekankan pentingnya pemenuhan janji pemerintah sebelumnya untuk membuka sekolah bagi anak perempuan mengingat dasar yang kuat dan jelas bahwa agama Islam mendorong pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam pidato Sekretaris Jenderal OKI, sebelum pertemuan darurat Komite Eksekutif terbuka pada 11 Januari yang membahas situasi kemanusiaan di Kabul diselenggarakan.

Kini pembatasan yang diberlakukan oleh Taliban untuk perempuan di negaranya semakin mendapatkan kecaman yang meluas dari masyarakat internasional, hingga organisasi negara Islam.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya