Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Sepakat dengan DPR Dapil Tak Diubah, Ramlan Surbakti: KPU Sudah Langgar Kemandirian

SABTU, 14 JANUARI 2023 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI terkait penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dianggap telah melanggar kemandirian penyelenggara pemilu. Sebabnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pekerjaan tersebut merupakan kewenangan penuh KPU RI.

"Katanya konsultasi! Apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan? Itu saya (kira) sudah, wah ini kemandirian KPU sudah di langgar," ujar mantan Ketua KPU RI periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, dalam jumpa pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui kanal Youtube yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/1).

Ia menjelaskan, kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki 2 indikator. Pertama, berdiri sendiri atau tidak berada di bawah lembaga negara apapun. Kedua, menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.


"Pertanyaannya, yang dimasukkan dalam Rancangan PKPU (tentang dapil Pemilu 2024) itu yang disepakati Komisi II dan pemerintah? Ini kan sudah ada putusan MK. Kalau konsultasi ya sah-sah saja. Tapi keputusan ada pada KPU," tutur Ramlan.

"Dan kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan hitungan yang sama, artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut cawe-cawe dan ikut terlibat dalam pembuatan PKPU bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tandasnya.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP), dengan Komisi II DPR RI, KPU RI bersepakat untuk tidak mengubah dapil yang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga pada Pemilu 2024, dapil yang akan digunakan tetap yang tertera dalam peraturan tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya