Berita

Anton Gobay/Net

Presisi

Perjalanan Anton Gobay, Simpatisan OPM yang Ditangkap di Filipina Kasus Jual Beli Senjata

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tim Polri dan tim KBRI bersama-sama dengan Philippines Regional Intelligence Division, Mindanao Intelligence Task Group of Philippines Immigration (MITG), dan National Intelligence Coordination Agencies (NICA) telah melakukan wawancara kepada Anton Gobay.

"Hal ini dalam rangka pendalaman untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan oleh Polri untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," kata Dedi, Jumat, (13/1).


Dari hasil wawancara, Anton Gobay mengaku berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina dengan transit di Malaysia.

Anton Gobay lalu pergi dari Manila menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022 untuk membeli senjata api, dan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan mobil jenis van menuju gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.

"AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya namun sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023. AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," katanya.

Dalam pengakuannya, Anton Gobay membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri, namun ketika tiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkan dirinya ke Maitum.

Anton Gobay mengaku dirinya sudah mengetahui sebelumnya bahwa orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya jika telah disepakati harga yang ditawarkan sesuai dengan jenis senjatanya.

Saat transaksi senjata api, Anton Gobay hanya melihat sample kemudian melakukan pembayaran. Dirinya sudah menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang di beli.

"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua. AG menyampaikan apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua, maka akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi," ujarnya.

Dari sudut pandang politik, Anton Gobay merasa sebagai putra Papua dan ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka. Ia mengakui pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat. Ia juga menyampaikan dirinya sebagai salah satu pendiri gerakan Komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini.

Lebih lanjut, Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut.

Tim Polri memastikan bahwa Anton Gobay selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian;

Berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani pada hari ini, Jumat 13 Januari 2023.

"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," ujarnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya