Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Sepakat dengan DPR Tak Ubah Dapil Pemilu 2024, Perludem: Artinya Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI untuk tidak mengubah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yaitu tetap merujuk pada Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu, dinilai telah menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, menanggapi hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Kalau menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tdk memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (12/1).


Menurut sosok yang kerap disapa Ninis ini, kalau dua lampiran di UU Pemilu itu tetap digunakan pada Pemilu Serentak 2024, maka artinya KPU RI tidak menjalankan putusan MK.

"Di putusan MK ini juga ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU dan harus tertuang dalam PKPU," demikian Ninis menambahkan.

Penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2024 telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI. Yaitu tidak mengubah Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu.

Padahal, MK mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perludem untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu yang mengatur soal pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi. Yang pada intinya penataan dan penyusunan dapil merupakan kewenangan penuh KPU. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya