Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Sepakat dengan DPR Tak Ubah Dapil Pemilu 2024, Perludem: Artinya Tak Jalankan Putusan MK

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI untuk tidak mengubah daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yaitu tetap merujuk pada Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu, dinilai telah menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, menanggapi hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Kalau menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tdk memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (12/1).


Menurut sosok yang kerap disapa Ninis ini, kalau dua lampiran di UU Pemilu itu tetap digunakan pada Pemilu Serentak 2024, maka artinya KPU RI tidak menjalankan putusan MK.

"Di putusan MK ini juga ditegaskan bahwa pembentukan dapil adalah kewenangan KPU dan harus tertuang dalam PKPU," demikian Ninis menambahkan.

Penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Tahun 2024 telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI. Yaitu tidak mengubah Lampiran III dan IV UU 7/2017 tentang Pemilu.

Padahal, MK mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perludem untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu yang mengatur soal pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi. Yang pada intinya penataan dan penyusunan dapil merupakan kewenangan penuh KPU. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya