Berita

Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono/Net

Politik

Menteri Agama Diminta Segera Lakukan Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agama RI diminta segera melakukan seleksi terbuka memilih Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama. Sebab posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang saat ini dijabat Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono kedaluwarsa.

“Masa jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik sudah kedaluwarsa karena menjabat lebih dari 12 bulan. Pada aturannya, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan,” kata Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Riau, Ferlianus Gulo kepada wartawan, Kamis (12/1).

Lamanya jabatan Albertus Magnus, menurut Ferlianus, bertentangan dengan Surat Edaran Sekretariat Kabinet 1/2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022 dan Pasal 1, 2 dan 59 Peraturan Menteri PAN-RB 22/2021 tentang Pola Karier PNS.


Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan seleksi terbuka Dirjen Bimas Katolik. Selain karena masa jabatan kedaluwarsa, kepemimpinan Albertus Magnus dinilai tidak kompeten.

Disebutkan, banyak aturan yang tidak sesuai, termasuk juknis pemberian tunjangan fungsional penyuluh Non-PNS di masa Plt Albertus Magnus. Selain itu juga ada aturan tentang honor penyuluh non-PNS tidak dipotong pajak sebagaimana tertuang pada Juknis 94/2021 Pasal 17 ayat (3) huruf d.

Padahal di peraturan Menkeu, setiap penghasilan yang bersumber dari APBN akan dipotong pajak.

“Kami meminta dan mendorong Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif dengan melakukan seleksi terbuka dalam waktu dekat, demi kepentingan umat Katolik dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, dan profesionalitas,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya