Berita

Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono/Net

Politik

Menteri Agama Diminta Segera Lakukan Seleksi Terbuka Dirjen Bimas Katolik

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agama RI diminta segera melakukan seleksi terbuka memilih Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama. Sebab posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang saat ini dijabat Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono kedaluwarsa.

“Masa jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik sudah kedaluwarsa karena menjabat lebih dari 12 bulan. Pada aturannya, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan,” kata Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Riau, Ferlianus Gulo kepada wartawan, Kamis (12/1).

Lamanya jabatan Albertus Magnus, menurut Ferlianus, bertentangan dengan Surat Edaran Sekretariat Kabinet 1/2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022 dan Pasal 1, 2 dan 59 Peraturan Menteri PAN-RB 22/2021 tentang Pola Karier PNS.


Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan seleksi terbuka Dirjen Bimas Katolik. Selain karena masa jabatan kedaluwarsa, kepemimpinan Albertus Magnus dinilai tidak kompeten.

Disebutkan, banyak aturan yang tidak sesuai, termasuk juknis pemberian tunjangan fungsional penyuluh Non-PNS di masa Plt Albertus Magnus. Selain itu juga ada aturan tentang honor penyuluh non-PNS tidak dipotong pajak sebagaimana tertuang pada Juknis 94/2021 Pasal 17 ayat (3) huruf d.

Padahal di peraturan Menkeu, setiap penghasilan yang bersumber dari APBN akan dipotong pajak.

“Kami meminta dan mendorong Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif dengan melakukan seleksi terbuka dalam waktu dekat, demi kepentingan umat Katolik dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, dan profesionalitas,” tutupnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya