Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe saat berada di RSPAD Jakarta/RMOL

Politik

Lukas Enembe Ditahan, Kemendagri Tunjuk Muhammad Ridwan Plh Gubernur Papua

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 11:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua dipastikan tetap berjalan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditahan KPK RI.

Berdasaran surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1), Plh Gubernur Papua dijabat oleh Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) UU 23/2014 menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Penjelasan pasal tersebut, sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah di pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).

Lebih lanjut, apabila status hukum Lukas meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya