Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena/Net

Politik

Komisi IX DPR Tunggu Penjelasan di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh pemerintah direspons oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Melki menilai, sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat. Menurutnya, kondisi yang dikatakan darurat merupakan hal yang subjektif pemerintah. Oleh sebab itu, Komisi IX ingin mengetahui apa alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker.
 
“Kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah (Menaker) terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,” jelas Melki, Rabu (11/1).
 

 
Melki juga berkomentar soal alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker untuk memenuhi kekosongan hukum. Atas dasar itulah, ia berharap pertemuan dengan Menaker menjadi forum penjelasan mengenai proses penerbitan Perppu.

Ia menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing). Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.
 
Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang. Sebab, UU mengatur substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja. Dalam arti kata, tidak semuanya akan disusun secara detail.

Dalam pandangan Melki, jika ingin disusun secara detail bisa diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya.
 
“Nanti tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut," jelas Melki.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya