Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena/Net

Politik

Komisi IX DPR Tunggu Penjelasan di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh pemerintah direspons oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Melki menilai, sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat. Menurutnya, kondisi yang dikatakan darurat merupakan hal yang subjektif pemerintah. Oleh sebab itu, Komisi IX ingin mengetahui apa alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker.
 
“Kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah (Menaker) terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,” jelas Melki, Rabu (11/1).
 

 
Melki juga berkomentar soal alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker untuk memenuhi kekosongan hukum. Atas dasar itulah, ia berharap pertemuan dengan Menaker menjadi forum penjelasan mengenai proses penerbitan Perppu.

Ia menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing). Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.
 
Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang. Sebab, UU mengatur substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja. Dalam arti kata, tidak semuanya akan disusun secara detail.

Dalam pandangan Melki, jika ingin disusun secara detail bisa diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya.
 
“Nanti tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut," jelas Melki.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya