Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

Pakar HTN: Agar Tidak Jeruk Makan Jeruk, Kewenangan Penyidik Tunggal OJK Perlu Koreksi

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan disorot sejumlah pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengingatkan adanya masalah penting dalam Pasal 49 Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK tersebut.  

Kata Herdiansyah, jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan.


"Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata pria yang akrab disapa Castro kepada wartawan, Rabu (11/01).

Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam pasal tersebut. Pertama, dikoreksi oleh pembuatnya sendiri, dalam hal ini pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah yang kita sebut dengan legislatif review. Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Castro menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru tesebut. Menurutnya, akan sulit jika nantinya terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri.

“Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya