Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

Pakar HTN: Agar Tidak Jeruk Makan Jeruk, Kewenangan Penyidik Tunggal OJK Perlu Koreksi

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan disorot sejumlah pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengingatkan adanya masalah penting dalam Pasal 49 Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK tersebut.  

Kata Herdiansyah, jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan.


"Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata pria yang akrab disapa Castro kepada wartawan, Rabu (11/01).

Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam pasal tersebut. Pertama, dikoreksi oleh pembuatnya sendiri, dalam hal ini pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah yang kita sebut dengan legislatif review. Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Castro menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru tesebut. Menurutnya, akan sulit jika nantinya terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri.

“Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya