Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

Pakar HTN: Agar Tidak Jeruk Makan Jeruk, Kewenangan Penyidik Tunggal OJK Perlu Koreksi

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan disorot sejumlah pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengingatkan adanya masalah penting dalam Pasal 49 Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK tersebut.  

Kata Herdiansyah, jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan.


"Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata pria yang akrab disapa Castro kepada wartawan, Rabu (11/01).

Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam pasal tersebut. Pertama, dikoreksi oleh pembuatnya sendiri, dalam hal ini pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah yang kita sebut dengan legislatif review. Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Castro menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru tesebut. Menurutnya, akan sulit jika nantinya terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri.

“Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya