Berita

Ketua KPK RI Firli saat mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)/RMOL

Hukum

Tetap Kedepankan HAM, Penangkapan Lukas untuk Percepat Penyidikan

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologis penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura.  

Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli menjelaskan, pada Selasa (10/1) pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka Lukas yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.


"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).

Tindakan penangkapan itu, Firli menekankan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tegas Firli.

Usai ditangkap, lanjut Firli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa, Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Firli.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya