Berita

Ketua KPK RI Firli saat mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)/RMOL

Hukum

Tetap Kedepankan HAM, Penangkapan Lukas untuk Percepat Penyidikan

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologis penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura.  

Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli menjelaskan, pada Selasa (10/1) pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka Lukas yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.


"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).

Tindakan penangkapan itu, Firli menekankan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tegas Firli.

Usai ditangkap, lanjut Firli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa, Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Firli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya