Berita

Ketua KPK RI Firli saat mengumumkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)/RMOL

Hukum

Tetap Kedepankan HAM, Penangkapan Lukas untuk Percepat Penyidikan

RABU, 11 JANUARI 2023 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologis penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura.  

Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli menjelaskan, pada Selasa (10/1) pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka Lukas yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.


"Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Firli kepada wartawan di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).

Tindakan penangkapan itu, Firli menekankan, dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.

“Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tegas Firli.

Usai ditangkap, lanjut Firli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

Pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa, Lukas diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

“Prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Firli.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya