Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke RSPAD usai ditangkap di Jayapura oleh KPK/RMOL

Hukum

Di LHKPN, Kekayaan Lukas Tahun 2021 Sebesar Rp 33,78 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tahun lalu atau tahun 2021, harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 33,78 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, harta kekayaan Lukas Enembe di tahun 2021 sebesar Rp 33.784.396.870 (Rp 33,78 miliar).

Namun demikian, pada tahun 2022, tidak terlihat adanya LHKPN milik Lukas. Artinya, Lukas belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK ataupun belum melengkapi surat-surat kelengkapan pada saat pelaporan, sehingga tidak diterbitkan oleh KPK atau dinyatakan belum lengkap.


Harta kekayaan Lukas pada 2021 itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000 (Rp 13,6 miliar). Tanah dan bangunan milik Lukas tercatat sebanyak enam bidang yang terletak di Kota Jayapura.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 932.489.600 (Rp 932 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Fortuner tahun 2007 senilai Rp 300 juta, mobil Honda Jazz tahun 2007 senilai Rp 150 juta, mobil Toyota Jeef Lane Cruiser tahun 2010 senilai Rp 396.953.600 (Rp 396,9 juta), dan mobil Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 85.536.000 (Rp 85,5 juta).

Kemudian, Lukas juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 (Rp 1,26 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707 (Rp 17,98 miliar). Pada 2021 itu, Lukas tercatat tidak memiliki utang.

Lukas sendiri sudah ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Saat ini, Lukas masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya