Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke RSPAD usai ditangkap di Jayapura oleh KPK/RMOL

Hukum

Di LHKPN, Kekayaan Lukas Tahun 2021 Sebesar Rp 33,78 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tahun lalu atau tahun 2021, harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 33,78 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, harta kekayaan Lukas Enembe di tahun 2021 sebesar Rp 33.784.396.870 (Rp 33,78 miliar).

Namun demikian, pada tahun 2022, tidak terlihat adanya LHKPN milik Lukas. Artinya, Lukas belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK ataupun belum melengkapi surat-surat kelengkapan pada saat pelaporan, sehingga tidak diterbitkan oleh KPK atau dinyatakan belum lengkap.


Harta kekayaan Lukas pada 2021 itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000 (Rp 13,6 miliar). Tanah dan bangunan milik Lukas tercatat sebanyak enam bidang yang terletak di Kota Jayapura.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 932.489.600 (Rp 932 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Fortuner tahun 2007 senilai Rp 300 juta, mobil Honda Jazz tahun 2007 senilai Rp 150 juta, mobil Toyota Jeef Lane Cruiser tahun 2010 senilai Rp 396.953.600 (Rp 396,9 juta), dan mobil Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 85.536.000 (Rp 85,5 juta).

Kemudian, Lukas juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 (Rp 1,26 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707 (Rp 17,98 miliar). Pada 2021 itu, Lukas tercatat tidak memiliki utang.

Lukas sendiri sudah ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Saat ini, Lukas masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya