Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa ke RSPAD usai ditangkap di Jayapura oleh KPK/RMOL

Hukum

Di LHKPN, Kekayaan Lukas Tahun 2021 Sebesar Rp 33,78 Miliar

RABU, 11 JANUARI 2023 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tahun lalu atau tahun 2021, harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 33,78 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, harta kekayaan Lukas Enembe di tahun 2021 sebesar Rp 33.784.396.870 (Rp 33,78 miliar).

Namun demikian, pada tahun 2022, tidak terlihat adanya LHKPN milik Lukas. Artinya, Lukas belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK ataupun belum melengkapi surat-surat kelengkapan pada saat pelaporan, sehingga tidak diterbitkan oleh KPK atau dinyatakan belum lengkap.


Harta kekayaan Lukas pada 2021 itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000 (Rp 13,6 miliar). Tanah dan bangunan milik Lukas tercatat sebanyak enam bidang yang terletak di Kota Jayapura.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 932.489.600 (Rp 932 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Fortuner tahun 2007 senilai Rp 300 juta, mobil Honda Jazz tahun 2007 senilai Rp 150 juta, mobil Toyota Jeef Lane Cruiser tahun 2010 senilai Rp 396.953.600 (Rp 396,9 juta), dan mobil Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 85.536.000 (Rp 85,5 juta).

Kemudian, Lukas juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 (Rp 1,26 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707 (Rp 17,98 miliar). Pada 2021 itu, Lukas tercatat tidak memiliki utang.

Lukas sendiri sudah ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Saat ini, Lukas masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya