Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Repro

Politik

Jokowi: Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Tidak Menegasikan Proses Yudisial

RABU, 11 JANUARI 2023 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah, dipastikan Presiden Joko Widodo tak akan mengecualikan proses yudisial di lembaga peradilan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

"Saya dan pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Jokowi.


Mantan Walikota Solo ini menjelaskan, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu ia bentuk berdasarkan Keppres 17/2022. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang masih menggantung.

Karena itu, Jokowi memastikan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

"Dan saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut dapat terlaksana dengan baik," katanya.

"Semoga ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara persatuan Republik Indonesia," demikian Jokowi menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya